Jakarta –Maraknya pemberhentian perangkat desa secara sepihak setelah proses pilkades menjadi topik utama dalam audensi PPDI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini, Jum’at (10/01/2020).
Hampir 250-an pengurus PPDI yang datang dari penjuru Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, memenuhi ruang pertemuan Gedung C Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri , Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rombongan yang terdiri dari pengurus kabupaten dan pengurus propinsi yang dipimpin langsung oleh Mujito, S.H, Ketua Umum PPDI Pusat dan Sarjoko, S.H, selaku Sekretaris Jendral menyampaikan keluh kesah yang menimpa perangkat desa setelah usainya pemilihan kepala desa dibeberapa tempat.
“ PPDI selaku rumah bagi perangkat desa di Negara kita, merasa sangat-sangat prihatin dengan pemecatan terhadap rekan-rekan kami, baik itu dipulau Jawa maupun diluar Jawa,” ujar Mujito.
“ Mulai dari Aceh, Padang, Medan, Muara Enim, Lampung, dan yang terakhir terjadi di Pekalongan, menjadikan profesi perangkat desa rawan akan pemberhentian secara sepihak, meskipun regulasi telah mengatur tentang pemberhentian perangkat desa itu sendiri.”
Sebagaimana diketahui Permendagri no 67 tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri no 83 tahun 2015 telah mengatur terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, akan tetapi pada implementasinya masih banyak kasus pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan regulasi.

PPDI dalam audensi tersebut menyampaikan beberapa hal diantaranya, pembatalan/mencabut perda atau perbup yang tidak sesuai dengan Permendagri no 67 tahun 2017, Kepala Daerah/Bupati memberikan pengawalan terhadap berjalannya system pemerintah desa pasca pilkades, memerintahkan pengangkatan kembali perangkat desa yang dipecat jika tidak memenuhi prosedur, maksimal 25 Januari 2020 harus ada tindak lanjut dari audensi hari ini.
Ketum PPDI juga menekankan kepada kementerian apabila dalam waktu 15 hari tidak ada tindaklanjut dari kementerian, PPDI akan kembali dating dalam jumlah yang lebih besar.
Sementara itu Kemendagri melalui Direktur Penataan Dan Administrasi Desa Drs. Afery SF. M.Si menyampaikan respon positip terkait tuntutan dari perangkat desa yang tergabung dalam PPDI.
“ Tentu yang menjadi aspirasi dari PPDI akan segera ditindaklanjuti dengan bersurat kembali ke pemerintah kabupaten dimana terjadi kasus-kasus pemberhentian tersebut,” sambut beliau. “ Untuk itu kami harapkan kerjasama dari PPDI tentang data daerah mana saja yang sekiranya terjadi kasus-kasus pemberhentian.”
Dalam kesempatan ini pula, Pak Feri (sapaan akrab beliau) menyampaikan informasi bahwa aturan terkait penomoran/registrasi perangkat desa akan masuk dalam aturan di permendagri tahun 2020 ini.
Kalau siltap di kurangi dr tahun sebelumnya tanpa ada musyawarah itu gmana ? Mohon pencerahannya
Saya, sebagai perangkat desa di Desa Manggungharja mengalami hal yang serupa. Semua perangkat desa di kasih SK pemberhentian. Setelah 11 hari kades baru dilantik oleh bupati kabupaten Bandung.
Kami minta keadilan karena pember sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terimakasih
Semangat rekan2 pengurus kab, prov dan pusat memperjuangkan hak-hak perangkat desa seindonesia, mudah2an apa yg diharafkan dl. Audiensi ini dapat terlaksana, agar ada kejelasan status perangkat desa indonesia, salam PPDI…!!!
apa ini berlaku seluruh indonesia ya?? soal ada kejadian sama saudara saya yg telah dipecat karena tidak menuruti kemauan kades tsb.
Hidup PPDI.. Jangan lelah untuk berjuang.. Semangat terus..
Ya udah pemilihan perangkat desa juga di pilih oleh warga secara serentak…
Yang jadi pernyataan…kalo toh masyarakat nyaman dengan pelayanan para staff desa terdahulu tanpa harus ini itu pasti warga sendiri yang meminta kepada kepala desa terpilih agar mempertahankan….
Kalo warga pengen ada perubahan terkait pemerintaha desa gmana…???
Punten…
Harus di lawan dan kami sarankan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi harus segera di cabut karena aturan tertinggi sudah menyatakan bahwa usia perangkat desa itu sampai enam puluh tahun.
Betul sekali,hampir di semua Desa terjadi hal ini,klau boleh tau untuk wilayah Riau kantor cabang PPDI?