Bondowoso – Disaat beberapa Kabupaten mulai melaksanakan amanah PP No 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap Perangkat Desa setara PNS golongan 2A, Perangkat Desa Bondowoso harus bersabar karena pelaksanaan Perbup Bondowoso sebagai turunan PP tersebut belum bisa dilaksanakan pada 2019 ini.

Dari 209 Desa yang tersebar pada 23 Kecamatan di Kabupaten Bondowoso, perangkat desa sudah menerima penghasilan tetap paling rendah sebesar Rp. 1.020.000 dan paling tinggi Rp. 1.740.00 pada 2019 ini.
“ Memang jumlah yang diterima diantara perangkat desa satu dengan perangkat desa wilayah lain bervariasi,” ujar Eko Junaedi, Sekretaris PPDI Bondowoso.
“ Meskipun sudah mendapat fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tapi menurut kami (PPDI Bondowoso) hal tersebut masih jauh dari angka ideal.”
Eko Junaedi yang juga sebagai Kasi Pelayanan Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan ini menyampaikan bahwa PPDI Bondowoso senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas-Dinas terkait tentang peningkatan penghasilan tetap yang akan diterimakan kepada perangkat desa Bondowoso agar sesuai dengan PP No 11 Tahun 2019.

Koordinasi terakhir dilakukan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bondowoso yang menginformasikan bahwa realisasi dari PP no 11 tahun 2019 tersebut baru bisa dilaksanakan pada tahun 2020, hal ini dikarenakan ada beberapa desa yang anggarannya tidak mencukupi untuk pengalokasian penghasilan tetap seperti amanah PP tersebut.
Bagi pengurus PPDI Kabupaten Bondowoso ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, mengingat Perangkat Desa untuk kedepan dituntut lebih profesional dengan beban kerja yang bertambah.(admin)