Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D-PMD) Kabupaten Mukomuko tahun ini telah mengusulkan kenaikan gaji bagi perangkat desa hingga mencapai 100 persen. Angka 100 persen ini nantinya bila diakumulasikan setara dengan gaji PNS golongan 2a.
Pihaknya saat ini telah mengusulkan untuk kenaikan ini ke TAPD. Dengan harapan
naiknya gaji para perangkat desa ini bisa meningkatkan kinerja para perangkat
desa.
Kadis PMD Mukomuko Gianto mengatakan, kenaikan gaji yang diusulkan pada 2020
adalah 2 kali lipat dari gaji pada umumnya.
“Saat ini kita sudah mengusulkan kepada TAPD untuk kenaikan gaji perangkat
tersebut, mudah-mudahan usulan tersebut bisa diakomodir pada tahun 2020
mendatang,” kata Gianto, Kamis (5/9).
Ditambahkannya, pemerintah daerah sangat berharap dengan kenaikan gaji ini,
para perangkat desa bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan
lebih fokus untuk mengabdi tanpa harus menjadikan perangkat desa sebagai
pekerjaan sampingan.
“Kalau gaji aparatnya sudah naik, kita sangat berharap mereka bisa bekerja di desa dengan maksimal, dan dapat lebih fokus untuk pelayanan serta pembangunan di desa,” demikian Gianto.