Magelang – Mensikapi dinamika menuju revisi UU Desa yang makin memanas, Pengurus Pusat (PP) PPDI hari ini menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam surat undangan yang telah dikirimkan ke segenap pengurus PPDI, acara ini menghadirkan Ketua-Ketua Propinsi dan Kabupaten dari seluruh Indonesia.
Perkembangan dari revisi UU Desa pada akhir-akhir ini memang sedikit meresahkan kalangan perangkat desa, bagaimana tidak? Dengan adanya revisi UU Desa ini, perangkat desa berharap ada aturan atau regulasi yang jelas mengenai nasib mereka.
Meski dalam UU Desa sudah ada pasal-pasal yang mengatur secara jelas mengenai Perangkat Desa, akan tetapi pada pelaksanaannya masih saja ada kekurangan-kekurangan dilapangan.
Bahkan, ada satu opsi yang beredar didunia maya tentang masa jabatan perangkat desa yang nantinya akan mengikuti masa jabatan Kepala Desa ketika berakhir. Artinya, batasan usia 60 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU Desa tentu tidak akan berlaku lagi apabila draft usulan tersebut disetujui.
“ Ini yang kami khawatirkan, masih banyak kasus-kasus pemberhentian perangkat desa non prosedural yang kami harapkan ada solusi dalam revisi UU Desa nantinya, eh yang terjadi ada opsi semacam itu,” kata Noprianto, Ketua PPDI Propinsi Sumatera Barat ketika dihubungi sedang dalam perjalanan menuju lokasi Rapimnas.
Ungkapan senada banyak dijumpai melalui komentar-komentar di facebook, digrup-grup WA dan Telegram, mayoritas meminta PP PPDI untuk segera menyusun draft usulan revisi UU Desa yang berpihak ke perangkat desa.
“ Kami harapkan rekan-rekan bersabar, besok (13/06/2021) draft akan dibahas semua, Pengurus Pusat sudah memegang Naskah Akademik sebagai dasar penyusunan Draft RUU-nya,” kata Soedjoko, Ketua PPDI Kabupaten Bojonegoro ketika memberikan komentar menanggapi kegalauan anggota PPDI.
Menarik untuk ditunggu, draft usulan apa saja yang akan menjadi keputusan PPDI dalam Rapimnas yang digelar mulai pukul 10.00 WIB di Homestay Desa Banjarnegoro, Martoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Semoga usulan-usulan nanti dapat mewakili ungkapan rasa dari seluruh anggota PPDI dipenjuru negeri.
Tidak asa sebuah produk hukum yang sempurna, yang terpenting adalah bagaimana sebuah regulasi berpihak dan membela kepentingan subyek peraturan tersebut. Ketika masih ditemui pelanggaran sudah ada lembaga yang domain menegakkan hukum. Namun ketika sebuah regulasi sudah tidak relevan dan pro subyek, revisi adalah satu-satunya solusi
Tidak ada sebuah produk hukum yang sempurna, yang terpenting adalah bagaimana sebuah regulasi berpihak dan membela kepentingan subyek peraturan tersebut. Ketika masih ditemui pelanggaran sudah ada lembaga yang domain menegakkan hukum. Namun ketika sebuah regulasi sudah tidak relevan dan pro subyek, revisi adalah satu-satunya solusi