Magelang – Sejumlah Ketua-Ketua PPDI Propinsi dan Kabupaten berkumpul di Homestay Banjarnegoro, Martoyudan, Magelang, Jawa Tengah, menghadiri agenda Rapimnas PPDI pada Minggu (13/06/2021).
Agenda internal organisasi profesi perangkat desa terbesar di tanah air ini, mensikapi bergulirnya rencana revisi Undang-undang Desa yang dalam beberapa hari terakhir ini menjadi perbincangan. Terutama paska rapat dengar pendapat antara Komite 1 DPD RI dengan beberapa perwakilan organisasi perangkat desa, pada akhir bulan Mei kemarin.
Sekjen PPDI, Sarjoko, S.H dalam sambutan pembukaan acara banyak menyampaikan dinamika yang terjadi seputar perangkat desa, mulai dari kasus klasik pemberhentian perangkat desa, terlambatnya pembayaran penghasilan tetap perangkat desa, dan kasus-kasus lain yang kurang berpihak pada perangkat desa.
“ Ada disatu kabupaten dimana 300-an perangkat desa yang diberhentikan secara berbarengan dengan alasan tidak loyal pada pimpinan (Kepala Desa), secara logika hal ini tidak mungkin terjadi, kecuali 1-2 orang perangkat desa tidak loyal,” kata Sarjoko. “ Belum lagi keterlambatan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa yang seakan-akan terus terjadi di awal tahun, dan ini harus segera ada solusinya.”
Dalam agenda Rapimnas kali ini memang tema pokok pembahasan seputar Daftar Inventaris Masalah dan Draft Naskah Kajian Akademik revisi Undang-Undang No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
“ Dengan beredarnya draft usulan revisi UU Desa di media social yang kami rasa merugikan perangkat desa, perlu kiranya PPDI sebagai rumah besar untuk perangkat desa di Indonesia mengajukan draft usulan yang secara spesifik kami susun menjadi Naskah Kajian Akademik yang lebih berpihak ke perangkat desa,”papar Sarjoko, ketika ditemui seusai acara.
Dalam agenda tersebut Ketua Umum PPDI Mujito, lebih menekankan pentingnya kebersamaan dan kepedulian dari anggota PPDI dari Aceh sampai Papua, dalam perjuangan revisi UU Desa.
“ Dukungan baik moril maupun materiil dari segenap elemen di PPDI sangat kami butuhkan, mengingat masih panjang perjalanan dari revisi UU Desa ini,” kata Mujito. “ Dan perlu kami ingatkan kembali untuk semua pengurus agar menjalin komunikasi secara intens dengan anggota-anggota dewan dalam rangka revisi uu tersebut.”
Secara teknis hasil-hasil dari agenda Rapimnas PPDI yang digelar di salah satu unit usaha BUMDes milik Desa Mertoyudan ini, akan disampaikan secara berjenjang melalui struktural organisasi tentunya.