JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Rachmat Pambudy, mengisyaratkan adanya rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini tercantum dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L pada 2025, dengan total mencapai Rp 513,22 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan alokasi 2024 yang sebesar Rp 460,86 triliun.
Pertanyaan terkait penghasilan tetap (siltap) perangkat desa pun mencuat seiring dengan isu kenaikan gaji PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, siltap perangkat desa seperti kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Menurut regulasi tersebut, siltap minimal yang diterima oleh:
- Kades: Rp 2,4 juta (120% dari siltap pokok PNS golongan II/a)
- Sekdes: Rp 2,2 juta (110% dari siltap pokok PNS golongan II/a)
- Perangkat desa lainnya: Rp 2 juta (100% dari siltap pokok PNS golongan II/a)
Siltap Perangkat Desa Mengikuti Kenaikan Gaji PNS
Dalam audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, terungkap bahwa revisi regulasi terkait akan memastikan siltap perangkat desa naik otomatis jika gaji PNS mengalami kenaikan. Hal ini ditegaskan oleh Indah Ariyani, SH, MP, Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Jika gaji PNS naik, maka siltap perangkat desa secara otomatis menyesuaikan dengan tabel kenaikan gaji PNS,” jelas Indah yang didampingi oleh Anindito, Kasubdit Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, saat menerima perwakilan PPDI pada 13 November 2024.
Berdasarkan rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025 sebesar 8%, siltap perangkat desa diperkirakan naik menjadi:
- Kades: Rp 2.592.000
- Sekdes: Rp 2.376.000
- Perangkat desa lainnya: Rp 2.160.000
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan siltap perangkat desa berdasarkan masa kerja, sebesar 2% setiap dua tahun. Tunjangan tambahan bagi perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (1), juga menjadi sorotan. Meski belum dirinci, tunjangan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa mulai tahun depan.
Dengan adanya rencana ini, perangkat desa diperkirakan akan menerima penghasilan yang lebih baik, mencerminkan peningkatan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa.