Jakarta – Perjuangan tanpa lelah terus dilakukan Aan Karyanto, Sekretaris Desa Sabajaya, Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat, dalam memperjuangkan nasibnya terutama setelah keluar keputusan PTUN Bandung yang belum dapat dieksekusi.
Hari ini, Jum’at (04/06/2021) Aan Karyanto bersama sejumlah pengurus PPDI Karawang dan Cianjur, secara khusus mengantar surat teruntuk Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Selatan.
“ Surat ini merupakan langkah terakhir yang saya tempuh karena belum adanya respon dari Kepala Desa Sabajaya untuk melaksanakan perintah sesuai putusan PTUN yang memenangkan gugatan saya,” ujar Aan Karyanto, melalui sambungan selulernya.
Sebagaimana diinformasikan bahwa Putusan Penetapan Eksekusi Perkara denagn no : 60/Pem.Eks/2019/PTUN.Bandung tertanggal 20 Desember 2020 dan Surat PTUN Bandung nomor : W2.TUN2/518/HK.60/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021, diaman sudah berketetapan hokum, belum dilaksanakan oleh Kepala Desa Sabajaya, Tirtajaya, sebagai pihat tergugat.
“ Secara hukum sudah sah posisi sekretaris desa dikembalikan ke saya, karena keputusan PTUN tersebut sudah inkracht dimana sudah terbit surat penetapan eksekusinya,”lanjutnya.
“ Untuk itu saya bersama beberapa pengurus PPDI Kabupaten Karawang pada hari ini secara khusus menyampaikan surat protes melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, karena belum ada itikad baik dari Kepala Desa Sabajaya, “ kata Aan Karyanto.
Surat protes tersebut diterima secara langsung Desa, Satria Gunawan, S.E, M.M, Kasubdit Kewenangan Desa Direktorat Penataan Dan Administrasi Pemerintah Desa, Ditjen Bina Pemerintah Desa, dimana secara khusus akan segera ditindak lanjuti mengingat kasus ini sudah berlarut-larut tanpa ada itikad dari tergugat untuk melaksanakan keputusan PTUN.
“ Saya pribadi berharap dengan langkah yang kami tempuh ini semua pihak dapat menghormati hasil putusan dari PTUN khususnya Kepala Desa Sabajaya, apalagi Menteri Dalam Negeri sendiri sudah melayangkan surat yang memberi perintah pelaksanaan keputusan PTUN tersebut,”pungkas Aan Karyanto.
Boleh daftar jadi jurnalis website puskominfo-ppdi.or.id supaya saya bisa publis berita PPDI di daerah saya ?