Bantuan Subsidi Gaji Akan Cair Di 2021 ? Ini Kata Menaker

Kabar gembira disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali di tahun 2021.

Akan tetapi tak semua karyawan yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta bakal menerima kembali BLT BPJS.  Hanya beberapa persen karyawan yang bakal menerima kucuran BLT BPJS.  

Sebelumnya, subsidi gaji dikabarkan tak ada lagi di 2021. Pemerintah mengganti program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) ke dalam program Kartu Prakerja yang juga menyediakan insentif Rp 600 ribu per bulan.

Meski demikian, Ida Fauziyah menuturkan tak semua karyawan swasta akan mendapat BLT BPJS kali ini. Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah usahakan subsidi gaji disalurkan lagi tahun ini. Namun, tidak semua pekerja swasta dibawah gaji Rp 5 juta yang akan mendapat subsidi gaji tahun ini.

Ia mengatakan, apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.

Artinya, hanya pekerja swasta yang belum terima subsidi gaji termin kedua yang akan diupayakan Menaker mendapatkan Rp 1,2 jutanya tahun ini. Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.

Namun sekarang ini, dana tersisa untuk bantuan subsidi upah atau gaji, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembalikan kepada Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab dari kesepakatan.

“Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya,” ucap menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Perlu diketahui, program bantuan subsidi upah atau gaji tahun ini yang menyasar kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, telah ditiadakan. Sebagai gantinya, program tersebut kini dialihkan ke Kartu Prakerja yang telah dianggarkan senilai Rp 20 triliun dalam APBN 2021.

Ida Fauziyah mengatakan, meski program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak dianggarkan lagi pada tahun ini. Dan beralih ke Kartu Prakerja, namun nilai manfaat yang diterima tetap sama sebesar Rp 600.000 per bulan.

Ida mengklaim program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Kabar baiknya, pemerintah rupanya telah menyiapkan program pengganti BLT BPJS subisidi gaji/ upah tersebut. Dan tak tanggung-tanggung, jumlah total bantuan yang disiapkan cukup besar, yakni mencapai Rp 3.55 juta, apa itu?

Program tersebut adalah Kartu Prakerja gelombang 12.

“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida mengatakan, program subsidi upah pasti berlanjut, namun tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional di 2021.

“Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya,” kata Ida.

“Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan,” kata Ida.

Ida menegaskan, alokasi Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekira Rp 20 triliun.

“Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja,” tambah Ida.Dijelaskan Ida, dalam program kartu Prakerja selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta, terdapat juga insentif.

Sebelumnya, Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Adanya pandemi Covid-19, membuat pemerintah mengganti program ini sebagai bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Bantuan yang didapat dari Kartu Prakerja yakni sebesar Rp 3,55 juta. Jumlah tersebut dirinci Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

About admin

Check Also

Tunggu Sosialisasi Dan Edaran Penerapan UU No 03 Tahun 2024, DPMD Nias Utara Pastikan Perpanjang Masa Jabatan 6 Kepala Desa

NIAS UTARA – DPR RI telah mеngеѕаhkаn revisi UU Desa, yang salah satu pointnya adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *