Resmi, PPDI Kaur Ajukan Gugatan PTUN Atas Pemberhentian Puluhan Perangkat Desa

Kaur – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaur akhirnya mengajukan PTUN atas persoalan 50 orang Perangkat Desa sekabupaten Kaur yang sudah di berhentikan oleh kepala desa setempat, saat ini berkas PTUN sudah di ajukan serta sudah di terima oleh petugas kantor Pengadilan, kata ketua PPDI Kabupaten Kaur lewat pesan singkat WhatsAppnya.

Iya..kami bersama Penasehat Hukum (PH) PPDI Kaur sedang berada di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna mengajukan berkas PTUN untuk 50 orang perangkat desa yang ingin mengajukan gugatan atas pemberhentian mereka sebagai perangkat desa.

Dilansir dari bengkulupost.cp, Ketua PPDI Kaur berharap dengan kawan-kawan perangkat desa agar tetap sabar dan berdoa semoga perjuangan ini akan berhasil sesuai harapan, kata Ketua PPDI Kabupaten Kaur Sukardi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ibnu Majah Ketua PPDI Propinsi Bengkulu menyambut positip dengan langkah yang diambil oleh rekan-rekan di Kaur.

” Kami berharap pada proses PTUN nanti bisa mengabulkan gugatan yang diajukan oleh rekan-rekan, karena kejadian semacam ini (pemecatan perangkat desa nonprosedural) harus dihentikan,” ujar Ibnu Majah.

Seperti diberitakan dimedia ini beberapa waktu yang lalu, kasus pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kaur mendapat atensi tersendiri dari Ketua Komite 1 DPD RI, bahkan dalam agenda silahturahmi dengan perwakilan PP PPDI di Jakarta akhir bulan kemarin, DPD RI secara khusus akan mengawal proses kasus ini.

” Pada saat diterima Ketua Komisi 2 DPR RI pun, kami sampaikan permasalahan yang ada di Kaur, dan ini sebagai salah satu bentuk perjuangan dan dukungan kami untuk rekan-rekan di Kaur,”pungkas Ibnu Majah.

About admin

Check Also

Breaking News! Ketua DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Desa

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *