Bantuan Subsidi Upah 2022, Begini Info Dan Jadwal Pencairannya

Jakarta – Seperti diketahui Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Rencananya, subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta tersebut akan disalurkan pada April 2022.

Kepastian jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1 juta itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, beberapa waktu lalu di Jakarta. BSU Rp 1 juta yang diperkirakan akan cair ke rekening masing-masing sebelum Lebaran.

Berdasarkan infomasi terbaru, BSU 2022 ini mulai cair bertahap sebelum Lebaran. Cara cek penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta, caranya sangat mudah, login di BPJSTKU sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Syarat gaji di bawah Rp 3 juta

Bnatuan Subsidi upah tahun ini tak seperti tahun lalu, ada perubahan dalam pemberian BSU pada tahun ini, yaitu pada kriteria penerimanya. Pada tahun ini, subdidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

“Bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengatakan hal senada. Dia mengatakan, pada tahun ini, kriteria penerima subdidi gaji sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Ida menyebutkan, penyaluran subsidi gaji tahun 2022 juga masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerimanya.

Adapun besar anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pernyaluran subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 8,8 triliun.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida Fauziyah dilansir dari laman kemnaker.gio.id, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut dikatakan, saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Ida menambahkan, penyaluran subsidi gaji dilakukan secara cepat agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja.

Bantuan tersebut juga akan dilakukan secara tepat agar tepat sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” kata menaker.

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020 yakni mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, maka penyaluran subsidi gaji menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

About admin

Check Also

Dibuka Pj. Bupati, Ratusan Perangkat Desa Temanggung Ikuti Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi

TEMANGGUNG – Pj. Bupati Tеmаnggung, Hаrу Agung Prabowo membuka secara lаngѕung kegiatan tеrѕеbut pada Senin …

8 comments

    • Saya mohon bantuan BLT subsidi upah segera di cairkan , di karenakan saya butuh sekali utk kebutuhan lebaran tahun ini..

  1. Mohon bantuanya agar saya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah

  2. Sudah dua kali sy tdk mendapat bantuan subsidi gajih padahal sy terdaftar di bpjs ketenagakerjaan….apakah utk yg sekarang sy bisa mendapatkannya???

  3. Bisakah saya menerima dana BSU lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *