Di Aceh Utara, Bukannya Ada Kenaikan Siltap Perangkat Desa Tapi Malah Penurunan Melalu Perbup

Aceh Utara–Sejumlah sekretaris Desa di Kabupaten Aceh Utara menemui anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, sering disapa Haji Uma, terkait realisasi penghasilan tetap (siltap) Aparatur Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dilansir dari beritaacehpoe.net, kehadiran para Sekretaris Desa itu disambut Haji Uma bersama staf ahlinya dengan menggelar pertemuan yang berlangsung di Culture Café, Buket Rata Lhokseumawe, Kamis 13/10/2022, kemarin red.

Disampaikan senator Aceh tersebut bahwa para sekretaris desa itu menyampaikan Perbub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara sangat memberatkan para aparatur Desa. 

Hal itu tidak terlepas oleh terjadinya penurunan secara signifikan terhadap Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara.

“Perbub Nomor 3 tahun 2021 sangat memberatkan kami para aparatur desa dan tidak sesuai dengan kebijakan penyetaraan penghasilan tetap aparatur desa sebagaimana diatur dalam PP No. 11 tahun 2019” kata Mahyuddin, Sekdes di Kecamatan Pirak Timu.

Mahyuddin menambahkan, bahwa dalam Perbub No. 3 Tahun 2021, hanya gaji Geuchik, Ketua Tuha Peut dan Imum Meunasah yang tidak mengalami penurunan.

“Sementara gaji Sekdes ditetapkan hanya sebesar 600 ribu, Kaur dan anggota Tuha Peut mendapat gaji 450 ribu per bulan” ujarnya.

Dijelaskan bahwa PP Nomor 11 Tahun 2019, siltap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, atau setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a, siltap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara perangkat desa lain memperoleh siltap paling sedikit Rp 2.022.200, atau setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.

Menurut pengakuan para sekretaris desa yang hadir dalam pertemuan tersebut, selama ini mereka telah berupaya menemui sejumlah pihak terkait di Kabupaten Aceh Utara, namun belum ada solusi jalan keluar atas persoalan dimaksud. 

Karena itu, mereka berinisiatif untuk menemui Haji Uma, selaku anggota DPD RI asal Aceh untuk mengadukan permasalahan yang dialami. 

Hal ini dalam upaya memperjuangkan agar siltap aparatur desa di Aceh Utara mengikuti kebijakan penyerataan siltap aparatur desa, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No. 11 Tahun 2019.  

Selain itu, para sekretaris desa juga mengeluhkan soal iuran BPJS. Karena besaran gaji para sekretaris desa yang tertera adalah 1 juta rupiah, sementara siltap yang diterima riil adalah 600 ribu. 

Tentu hal ini mengganjal karena tidak sesuai antara yang tertera dengan siltap yang ditetapkan dan diterima secara riil oleh para sekretaris desa di Aceh Utara.

Menyikapi pengaduan belasan sekretaris desa Kabupaten Aceh Utara kepada dirinya, Haji Uma berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut. 

Salah satunya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. 
Terkait hal itu Haji Uma turut menyayangkan atas apa yang dialami para sekretaris desa di Aceh Utara, mengingat tugas yang diemban aparatur desa tidak kalah berat dengan PNS dilingkungan pemerintah lainnya.

“Pemotongan siltap aparatur desa di Aceh Utara yang sangat jauh dari ketetapan PP No. 19 Tahun 2019 sangat kita sayangkan. Mengingat sekretaris desa juga mengemban tugas yang tidak kalah berat dengan PNS dilingkungan pemenerintahan lain. Kita akan mendalami hal ini lebih jauh dan juga akan berkoordinasi dengan BPKP Aceh nantinya” pungkas Haji Uma. 

Lebih jauh, Haji Uma juga mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penyerataan siltap aparatur desa yang diatur dalam PP No.11 Tahun 2019.

Prinsipnya untuk menjamin dan memastikan agar kesejahteraan perangkat desa yang masih dibawah gaji pokok PNS golongan II/a dapat meningkat atau setidaknya setara.

“Sebenarnya pemerintah pusat telah mewajibkan penyetaraan siltap aparatur desa dan bila ada Kabupaten/Kota yang ADD dan sumber lainnya tidak mencukupi untuk penyetaraan siltap sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 2, PP No.11 Tahun 2019. Maka Pemerintah membuka opsi bantuan pendanaan melalui skema DAU tambahan dalam APBN” papar Haji Uma.

Haji Uma meminta agar ada tambahan anggaran dari APBN yang diperuntukkan khusus bagi daerah-daerah yang telah menganggarkan ADD minimal 10% DAU dan DBH.

“Namun belum mampu memenuhi besaran ADD untuk penyetaraan Siltap melalui APBD yang akan diteruskan ke desa sebagai penutup kekurangan kebutuhan penyetaraan Siltap melalui Bantuan Keuangan kepada Desa, maka kita meminta agar Pemerintah ikut membantu dengan dana DAU dan DBH” tutur Senator Aceh itu.

About admin

Check Also

Dibuka Pj. Bupati, Ratusan Perangkat Desa Temanggung Ikuti Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi

TEMANGGUNG – Pj. Bupati Tеmаnggung, Hаrу Agung Prabowo membuka secara lаngѕung kegiatan tеrѕеbut pada Senin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *