DPMD Magetan Dorong Perangkat Desa Terdaftar Di BPJS Kesehatan

MAGETAN – Pentingnya perlindungan kesehatan bagi perangkat desa kembali ditegaskan oleh pemkab. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto meminta pemerintah desa (pemdes) mendaftarkan staf dan perangkat mereka dalam program BPJS Kesehatan. ‘’Wajib didaftarkan,’’ katanya, Sabtu (16/4).

Dilansir dari jawapos.com, Januari lalu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Magetan sempat memprotes pemkab lantaran masih ada 197 perangkat yang belum ter-cover keanggotaan BPJS Kesehatan. Itu akibat para staf tersebut tidak terdaftar struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). ‘’Bagi perangkat yang sudah masuk SOTK, iurannya ditanggung daerah,’’ ujarnya.

Sementara, bagi perangkat yang belum terdaftar SOTK, iurannya ditanggung bersama. Empat persen ditanggung pemdes setempat, sedangkan masing-masing perangkat menanggung iuran cukup satu persen. ‘’Iurannya dari siltap (penghasilan tetap) yang diterima. Maret lalu sudah dimulai,’’ jelas Eko.

Nasib berbeda dialami karyawan desa yang mengemban jabatan operator, tenaga kebersihan, atau penjaga malam. Mereka tidak wajib didaftarkan BPJS Kesehatan. Namun demikian, Eko berharap mereka didaftarkan pemdes masing-masing. ‘’Bagi pemdes yang sudah menganggarkan, segera lakukan pergeseran anggaran,’’ pintanya. 

About admin

Check Also

Kabar Gembira! Apresiasi Kinerja Aparatur Desa Bupati Cirebon Siapkan Siltap Ke-13

CIREBON – Bupati Cirebon Imron menegaskan kepada seluruh aparatur pemerintah desa untuk tidak melakukan mal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *