DPRD Tuban Dorong Kemandirian Desa Dalam Isi Kekosongan Perangkat Desa

TUBAN – Kekosongan 127 perangkat desa (perades) yang tersebar di 102 desa di Kabupaten Tuban memantik respon dari sebagian anggota DPRD.

Ketua Komisi II DPRD Tuban Mashadi mengatakan, pengisian perades tidak harus menunggu seleksi serentak yang diselenggarakan pemkab. Pasalnya, secara aturan, pemerintah desa dapat menggelar seleksi perades secara mandiri.

‘’Tidak harus menunggu seleksi pengisian perades serentak dari pemkab,’’ kata Mashadi yang dilansir dari radartuban.jawapos.com.

Diterangan politikus PAN ini, pengisian perades sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan dalam regulasi tersebut, kewenangan mengangkat dan memberhentikan perades itu menjadi hak prerogatif kepala desa.

‘’Jika terjadi kekosongan, pengisian dapat dilakukan dua bulan setelahnya. Dan itu menjadi tangung jawab kepala desa, tidak boleh tergantung sama pemkab,’’ ujarnya.

Karena itu, tegas Mashadi, kekosongan sebanyak 127 perades harus segera diisi. Sebab, jika dibiarkan kosong karena menunggu seleksi serentak pemkab, hal itu bisa mengganggu pelayanan di tingkat desa.

‘’Pertanyaannya sekarang, apa kendalanya sampai dibiarkan kosong? Ini melanggar undang-undang. Jika ada kekosong lebih dari dua bulan dibiarkan saja,’’ beber politikus asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang itu.

Lebih lanjut Mashadi mengemukakan, apabila pengisian perades menunggu fasilitasi dari pemkab, itu sama halnya mengambil alih kewenangan desa. Apalagi, tegas dia, alasannnya karena desa yang meminta difasilitasi.

‘’Sepertinya itu hanya alasan. Mau tidak mau, desa harus tetap melaksanakan seleksi perades secara mandiri. Ini amanat undang-undang,’’ tegas dia.

Terpisah, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut mengatakan, pengisian perades memang menjadi kewenangan desa. Sehingga, ketika ada kekosongan perades, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah desa untuk mengisi kekosongan perades. Namun, terang dia, jika desa tidak mampu akan difasilitasi oleh pemkab.

‘’Seperti selama ini, setiap tahun selalu ada pengisian perades serentak yang difasilitasi pemkab. Tapi untuk tahun ini pemkab tidak menggelar pengisian perades serentak. Insya Allah baru dilaksanakan diselenggarakan tahun depan,’’ ujarnya. 

About admin

Check Also

Kabar Gembira! Apresiasi Kinerja Aparatur Desa Bupati Cirebon Siapkan Siltap Ke-13

CIREBON – Bupati Cirebon Imron menegaskan kepada seluruh aparatur pemerintah desa untuk tidak melakukan mal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *