Sampit – Kejaksaan Negeri Seruyan akhirnya merampungkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan melalui Ketua Tim Penyidik kasus itu, HM Karyadie menyebutkan akibat perbuatan kedua tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 350 juta.
“Kedua tersangka sudah resmi kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Seruyan itu, Kamis, 24 Juni 2021.
Dilansir dari borneonews.com, kegiatan itu untuk kebun desa yang ditanam pohon kelapa sawit dan dikelola oleh BUMDes.
Selain itu juga, BUMDes itu tidak ada memiliki susunan organisasi (susunan pengurus), tidak memiliki AD/ART BUMDes, dan tidak memiliki peraturan desa yang menetapkannya.
Sementara itu BUMDes berupa kebun desa kebun Kepala Sawit seluas 35 hektare melaksanakan tanpa laporan.
“Penyertaan Modal BUMDes Desa Cempaka Baru tahun 2018 senilai Rp 350.000.000, menggunakan DD tahap II dan III,” tegasnya.
Menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Kotim ini mekanisme dalam pembentukan BUMDes di Desa Cempaka Baru itu tidak sesuai prosedur namun penyertaan modal tetap dilakukan hingga terjadi kerugian negara.
ES sendiri merupakan Pj Kades Cempaka Baru yang juga merupakan ASN di lingkungan kecamatan Seruyan Raya. Kasus ini sendiri merupakan kasus yang proses penyelidikannya dilakukan sejak beberapa tahun lalu.