BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih untuk jangka waktu 2 tahun kedepan, hal ini seiring dengan mulai diberlakukannya revisi UU Desa yang telah ditandatangani Presiden Jokowi menjadi UU No 03 Tahun 2024.
Pelantikan 57 Kepala Desa terpilih pada Pilkades gelombang II tahun 2024 itu sendiri telah dijadwalkan oleh Pemkab Banjarnegara dilaksanakan pada Selasa (30/04/2024) kemarin.
Dilansir dari media suara merdeka, Pj Bupati Banjarngara Tri Harso Widirahmanto pada saat menemui 57 Calon Kades Terpilih yang beraudiensi di Pendopo Adigraha, Banjarnegara, Senin 29 April 2024.
Dikatakan, tahapan sampai dengan rencana pelaksanaan pelantikan sudah dilakukan Pemkab Banjarnegara, bahkan sudah memfasilitasi pengadaan seragam pelantikan.
Namun pada 28 April 2024 kemarin, datang Surat dari Kemendagri yang meminta Pj Bupati untuk menunda prosesi pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah janji.
“Tahapan Pilkades Sah dan diakui, namun untuk pelantikannya ditunda sampai dengan masa jabatan kades berakhir, yaitu dua tahun lagi,”ujar Tri Harso.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah diundangkan pada 25 April 2024 kemarin, sehingga sudah berlaku. Selain itu juga diperkuat dengan surat perintah dari Kemendagri untuk menunda pelaksanaan pelantikan hasil pilkades.
Menanggapi hal ini, salah seorang Calon Kades Terpilih, Zuhri Ahmad dari Desa Joho mengatakan, penundaan pelantikan ini kurang berdasar karena surat kemendagri tidak bisa disamakan dengan undang-undang.
“Kegiatan Pilkades dilaksanakan pada saat Undang-undang masih berlaku, bahwa kemudian ada revisi tidak bisa serta merta menggugurkan hasil dan prosedur darimana Pilkades itu sendiri,”katanya.
Karena itulah, dirinya bersama para calon kepala desa terpilih lainnya, meminta PJ Bupati untuk tetap melaksanakan pelantikan.
Calon Kepala Desa Terpilih lainnya, Renda Sabita Noris dari Desa Purwanegara menyampaikan bahwa, penundaan pelantikan selama dua tahun tidak berdasar dan tidak diatur dalam peraturan manapun.
“Karena apabila dasarnya adalah kebijakan, PJ Bupati nanti akan berganti, Kapolres Dandim, dan Forkompinda lainnya juga kemungkinan berganti, dan itu tidak menjadi kekuatan hukum bahwa kami dua tahun ke depan akan dilantik,”katanya.