Kok Bisa? Dua Pilkades Di Satu Desa Dalam Waktu Yang Bersamaan

Bangkalan – Pemilihan Kepala Desa (Pikades) serentak di Kabupaten Bangkalan, dilaksanakan Minggu (2/5/2021). Namun terdapat hal unik dalam pemilihan di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis. Pasalnya dalam satu desa ada dua kepanitiaan penyelenggara Pilkades.

Dua kepanitiaan tersebut juga mengusung dua calon yang berbeda dan lokasi pemilihan juga berada di lokasi yang tidak sama. Dua calon di masing-masing tempat yakni Eko Nur Sukma dan Sumini Purwandari di Dusun Gintonga, sedangkan di Dusun Mrandung mengusung dua calon yakni Hasip Husada dan Hj.Kholifah.

dilansir dari beritajatim.com, Ketua P2KD yang berada di Dusun Gintongan Desa Mrandung, Safari mengatakan, pihaknya sebelumnya merupakan panitia sah yang telah dilantik oleh BPD. Namun, pada perjalanannya, terjadi perubahan dengan adanya surat putusan pemberhentian panitia oleh Bupati Bangkalan.

“Kami panitia yang sah yang dibentuk oleh BPD dan Muspika dan dilantik pada 31 Januari 2021 lalu oeh BPD. Namun, kemudian kami diinfomasikan telah diberhentikan oleh putusan PTUN tetapi sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, proses sidang di PTUN juga belum inkrah. Anehnya, ia mengatakan pihak TFPKD memiliki nomer surat putusan tersebut meski enggan memberikan salinan dokumen itu.

“Proses di PTUN masih berjalan sampai sekarang dan belum ada putusan yang kami terima dari PTUN. Sehingga kami melaporkan ketua TFPKD yang diduga melakukan pemalsuan surat putusan itu,” tambahnya.

Adanya permasalahan tersebut mengakibatkan pihaknya mendapatkan minimnya informasi pelaksanaan Pilkades. Sehingga, seluruh logistik pemilihan disiapkan secara swadaya dan tanpa adanya barcode pada surat suara.

“Mulai kotak suara hingga surat suara kami cetak sendiri dan kami tidak diberikan barcode dari kabupaten. Namun seluruh proses di kami itu resmi dan tidak melanggar ketentuan,” imbuhnya.

Ia juga menyayangkan permasalahan yang ada di Desa Mrandung tak diselesaikan dan terburu-buru melakukan pemilihan. Padahal menurutnya, adanya permasalahan itu seharusnya kabupaten menunda pelaksanaan Pilkades di desa itu tahun depan.

Diketahui daftar pemilih tetap di Dusun Gintongan Desa Mrandung sebanyak 1.529 orang dan dihadiri sekitar 850 orang pada pukul 11:30 WIB.

Sementara itu, Ketua P2KD yang terletak di Dusun Mrandung, Desa Mrandung, Yulianto mengatakan pihaknya melaksanakan Pilkades sesuai peraturan. Terdapat 1495 daftar pemilih tetap dan seluruh proses berjalan dengan kondusif.

“Alhamdulillah berjalan lancar, untuk surat suara kami resmi berbarcode dan sampai saat ini sudah 95 persen hadir untuk memilih,” singkatnya.

Sementara itu, anggota TFPKD, dr Syafi menyampaikan. Pilkades yang diselenggarakan oleh panitia resmi dengan surat suara berbarcode yang akan dianggap sah, selebihnya pihaknya tidak akan menilai pemilihan tersebut.

“Gak ada dua panitia, di Mrandung hanya ada satu panitia dan sudah diberikan barcode pada surat suaranya,” tandasnya.

About admin

Check Also

Molornya Siltap Di Kerinci Mulai Ada Titik Terang, DPMD Berikan Jadwal Pencairan

KERINCI – Menindaklanjuti protes keras dari PPDI terkait dengan molornya pencairan [enghasilan tetap (siltap), Dinas …

2 comments

  1. Saya sempat melihat dan mendengar DPN PPDI memakai lagu Mars kita,,itu bagaimana?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *