Lebih Mewakili Aspirasi Perangkat Desa, Mendagri Instruksikan Usulan PPDI Harus Segera Ditindaklanjuti

JAKARTA – Ditengah kesibukan persiapan SILATNAS Jilid III Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bertemu Menteri Dalam Negeri, Selasa (24 /1).

Dalam pertemuan kali ini Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) 2006 Moh Tahril, S.Pd didampingi Soedjoko, S.Pd. Sekjend serta didampingi oleh Wasekjend, Agus Wahyudi dari Kebumen.

Tampak hadir pula Perwakilan DPN PPDI dan Tokoh Senior PPDI Ubaidi Rosidi dan Mujito yang masing2 adalah ketua umum periode sebelumnya.

Dihadapan Mendagri Tito Karnavian, PPDI menyampaikan 2 isu jangka panjang dan pendek yang menjadi pokok perjuangan organisasi profesi perangkat desa terbesar ditanah air ini.

Adapun Isu jangka pendek adalah terkait pemberhentian perangkat desa, status kepegawaian dan kepastian hukum akan kesejahteraan.

Dalam hal ini ketum menyampaikan bahwa akar masalah siltap tidak diberikan setiap bulan dan tidak sesuai PP 11 tahun 2019, adalah karena SILTAP bersumber dari ADD.

Padahal yang terjadi didaerah, seringkali Peraturan Bupati yang mengatur ADD belum siap jadi menjadi kendala untuk Siltap diberikan setiap bulan, dan PPDI mengusulkan agar sumber pendanaan siltap dari DAU tentunya harus merubah Regulasi yang sudah ada.

Terkait setatus kepegawaian yang PPDI usulkan yakni perangkat desa diatur dalam Undang-undang kepegawaian tersendiri yakni undang-undang Aparatur Pemerintah Desa yg sifatnya sama dengan Undang-undang ASN dan ini masuk usulan jangka panjang.

Sementara itu, dalam sambutannya Mendagri menerima baik semua usulan dan memahami dan segera akan mencari langkah dan juga segera akan mengundang Kepala Daerah dalam rangka mencari solusi terbaik tentang masalah dan keluahan Perangkat Desa.

Dan mendagri dapat memahami apa yang menjadi Aspirasi dan akan segera mencari formula yang tepat untuk mengatasi ini semua dalam waktu dekat.

Ketua Umum menyampaikan PPDI akan membuat draft Usulan Perubahan UU No. 6 tahun 2014 serta draft revisi PP 11 tahun 2019 agar regilasi dapat sesuai harapan perangkat desa semua.

Menteri Dalam Negeri merespon positip atas masukan dan Usulan PPDI.
Terkait pemberhentian perangkat menteri dalam negeri akan mengundang semua kepala inspektur propinsi dan kabupaten untuk penegakan hukum terkait pemberhentian oleh oknum kepala desa

About admin

Check Also

Dibuka Pj. Bupati, Ratusan Perangkat Desa Temanggung Ikuti Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi

TEMANGGUNG – Pj. Bupati Tеmаnggung, Hаrу Agung Prabowo membuka secara lаngѕung kegiatan tеrѕеbut pada Senin …

3 comments

  1. Eka Noviesta Nurpatria Krishna

    Memang benar Kesejahteraan masih jauh dari kata layak..Sementara Kewajiban sama dengan Asn/Pns Haknya bagai bumi & langit..Kami Perangkat Desa di Kab. Pekalongan yg tidak ada bengkok,silap cair 3-4 bulan sekali..tidak ada gaji 13-14, tdk ada Thr, tidak ada tunjangan apapun..Di tuntut disiplin melayani masyarakat.. sementara harus mikir Kesejahteraan keluarga…apa pemerintah buta mata buta hati ya…

    • Tidak benar juga penghasilan perangkat desa dan ASN bagai bumi dan langit,untuk saat ini penghasilan seorang perangkat di tempat saya melebihi seorang ASN ,dan juga ada THR..
      Silakan hubungi , saya kasih draf RAPBDES nya

      • Hengki tarnando

        Iya, Kalau perangkat desa dipilih dan di angkat secara demokrasi,tapi kebanyakan perangkat desa masih dipilih berdasarkan kuasa kepala desa, di tunjuk dan di angkat..
        Kita negara demokrasi punya kesempatan yang sama..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *