NIPD ? Begini Informasi Terakhir Dari Ditjen Bina Pemdes

Jakarta – Nomor Induk Perangkat Desa atau NIPD yang selama ini menjadi salah satu program yang di usung oleh PPDI menemui babak baru. Seiring dengan informasi yang disampaikan oleh Sarjoko S H, mantan Sekretaris Jendral PPDI pada periode 2017 sampai dengan 2022 pada Rabu (18/05) lalu.

Sarjoko yang juga menjabat sebagai sekretaris desa di Mertoyudan  Magelang Jawa Tengah ini, terus menjalin komunikasi secara intens dengan Kementerian dalam negeri dalam hal ini Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

NIPD ini sendiri merupakan program pemberian nomor registrasi bagi perangkat desa secara nasional, yang pertama kali di usung PPDI pada tahun 2019. Pada saat itu, Ketua Umum PPDI Mujito dan beberapa pengurus pusat menyampaikan permohonan penerbitan NIPD secara nasional melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Adapun tujuan awal penerbitan NIPD itu sendiri, sebagai penguatan data perangkat desa dalam sistem kepegawaian yang tercatat dalam database di kementerian dalam negeri.

Diharapkan dengan tercatatnya data diri perangkat desa dalam satu database secara nasional, dapat memberikan penguatan status kepegawaian dari perangkat desa itu sendiri. Mengingat selama ini posisi perangkat desa masih sangat rawan dan riskan untuk diberhentikan, apalagi sering terjadi pemberhentian ini paska proses pemilihan kepala desa.

Seiring perjalanan waktu, Kementerian Dalam Negeri sempat mengeluarkan surat edaran terkait dengan penerbitan NIPD. Dalam surat edaran dengan nomor 141/978/SJ tertanggal 03 februari 2020, yang ditujukan kepada bupati dan walikota seluruh Indonesia dengan perihal pengelolaan data kepala desa, perangkat desa serta jadwal pemilihan kepala desa.

Adapun tujuan pengelolaan data tersebut seperti yang tercantum dalam angka 3 adalah sebagai  langkah awal dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasaan kepada kepala desa dan perangkat desa, maka salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kementerian dalam negeri melalui direktorat jenderal Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan pendataan kepala desa dan perangkat desa serta jadwal pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi program pemberian nomor induk kepala desa dan nomor induk perangkat desa.  

Sayang sampai batas waktu yang diberikan dalam surat tersebut, yaitu sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 data yang diminta belum sepenuhnya terkumpul. Bahkan informasi yang diterima admin tidak sampai 30% dari data seluruh perangkat desa di Indonesia.

Setelah sekian waktu berjalan, melalui Sarjoko disampaikan bahwa proses penerbitan regulasi terkait dengan penerbitan NIPD ini telah sampai pada tahap review bagian perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Sarjoko, progress ini didapat setelah berkomunikasi dengan Ratna Andriani, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD).

Menyimak apa yang disampaikan oleh Sarjoko, dapat ditarik kesimpulan bahwa progres penyusunan regulasi penerbitan NIPD ini telah berjalan sekitar 65%  dari proses secara keselurahan.

Mengutip laman ditjenpp.kemenkumham.go.id dijelaskan bahwa Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Semoga pesan mengenai progress penerbitan regulasi NIPD yang disampaikan diatas dapat berjalan lancer, sehingga apa yang menjadi keinginan perangkat desa di Indonesia terkait NIPD dapat segera tercapai.

About admin

Check Also

Dihadiri Kadis PMD Bengkulu Utara, Hala Bi Halal Di Arga Makmur Berlangsung Meriah

ARGA MAKMUR – Halal Bihalal yang di selenggarakan oleh kecamatan Arga Makmur yang di dukung …

One comment

  1. Akses Dari Desa Sangat sulit coba Data d kirim online aja pk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *