Jakarta – Bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) untuk pekerja kembali akan dicairkan oleh pemerintah, hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (21/07/2021) kemarin.
Adapun pemberian bantuan ini ditujukan guna mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, dan membantu pekerja yang dirumahkan. “Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dalam keterangan resmi
Calon penerima BSU tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana salaha satunya pekerja bergaji di bawah Rp. 3,5 Juta. Dimana pada tahun 2020 yang berhak menerima pekerja dengan gaji dibawah Rp. 5 Juta.
Syarat-syarat sebagai calon penerima lengkapnya sebagai berikut ;
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 .
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Jika menyimak persyaratan diatas, tentu muncul tanda tanya besar, bagaimana dengan Perangkat Desa? Pada tahun 2020, banyak Perangkat Desa yang ikut kecripatan bantuan sosial yang diterimakan 2 bulan sekaligus ini. Meskipun banyak juga yang belum mendapatkan bantuan, walaupun secara administrasi persyaratan telah terpenuhi.
Sempat muncul kabar gembira di semester awal tahun 2021, manakala Kemenaker merencanakan untuk mencairkan bantuan subsidi gaji di tahun ini bagi pekerja yang belum menerima pada tahun sebelumnya. Akan tetapi pada perkembangan berikutnya malah muncul persyaratan penerima bantuan yang cukup berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tentu menjadi kekhawatiran tersendiri, dengan menyimak persyaratan no 3 dan 7 diatas, untuk profesi perangkat desa belum bisa dipastikan mendapatkan bantuan ini. Jika mengacu pada poin 3 tentu acuan sebagai penerima di daerah Zona PPKM IV sulit dipenuhi, mengingat pemberlakuan ini sifatnya dinamis, melihat perkembangan di wilayah tersebut.
Kemudian persyaratan poin 7, jelas-jelas pekerjaan perangkat desa tidak masuk dalam kriteria tersebut, kalau dibilang profesi ini bergerak dibidang jasa tentu saja bukan. Apalagi bidang-bidang lain yang disebut dalam poin no 7.
Tidak salah rasanya jika kebijakan pemerintah dalam pencairan bantuan subsidi upah untuk tahun 2021 ini adalah kebijakan yang setengah-setengah. Bagaimana tidak? Disatu sisi tentu perangkat desa sangat berharap untuk dapat menerima BSU, mengingat sebagai salah satu garda terdepan dalam penanggulangan covid-19, perangkat desa tidak mendapatkan insentif khusus dari pemerintah. Sementara disisi yang lain, ada kriteria yang tidak bisa terpenuhi bagi perangkat desa untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah melalui BSU ini.
Akhirnya bagi perangkat desa tinggal berharap ada keajaiban dari Yang Di Atas untuk mendapatkan bantuan subsidi upah sebagaimana tahun 2020 kemarin. Satu lagi bukti bagaimana profesi perangkat desa menjadi profesi yang termarginalkan dalam republik ini.