Perangkat Desa Minahasa Tenggara Bakal Terima Bantuan Subsidi Upah, Kadisnakertrans Infokan Syaratnya

Minahasa Tenggara – Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, serta perangkat desa bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Untuk THL dan perangkat desa yang tercover BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BSU yang disiapkan pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara, Ferry Uway di Ratahan, Senin, seperti dilansir dari antaranews.com

Ia mengungkapkan, jumlah penerima BSU khusus untuk THL berjumlah 870 orang, dan perangkat desa 1935 orang.

“Data ini sudah kami verifikasi, dan telah disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan ke kementerian untuk diverifikasi lanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ferry, syarat penerima BSU merupakan peserta aktif sampai Juli 2022, dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

“Prioritas bukan penerima kartu pra kerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro,” katanya.

Ia menambahkan, program tersebut disiapkan pemerintah sebagai kompensasi pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Ini menjadi perhatian dari pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada para pekerja dari kenaikan BBM bersubsidi,” tandasnya.

About admin

Check Also

Akhirnya, Pekan Ini Revisi UU Desa (Akan) Disahkan !

JAKARTA – Kabar pengesahan perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *