PRAYA – Percaturan politik di tingkat desa memang ngeri-ngeri sedap. Tapi demikian, buntut kekalahan dan sakit hati pada ujungnya memang harus diterima salah satu pihak.
Dilansir dari radar;ombok.co.id, barangkali perasaan inilah yang dirasakan lima kepala dusun (kadus) di Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, sekarang ini. Mereka harus mengelus dada karena sakit hati setelah dipecat secara tidak hormat oleh kepala desanya. Kelimanya, yaitu Kadus Paok Naning, H Mahsun Nardi, Kadus Timuk Gawah, H Tahri, Kadus Panti, Marim, Kadus Bungkawang, H Lalu Adi, dan Kadus Lengkok Pandan, H Irham.
Kelimanya terpaksa disingkirkan setelah alot mengikuti percaturan politik di desanya. Mereka kerap melawan kebijakan kepala desa dan ogah-ogahan untuk loyal terhadap pimpinan. Akibat pemecatan itu pula, kelima kadus ini tak tinggal diam. Mereka menyusun jalur perlawanan untuk mempertahan jabatannya.
Lewat pengurus daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lombok Tengah, kelima kadus ini akan mengambil langkah hukum. Mereka juga akan menempuh jalur mediasi yang akan difasilitasi Camat Jonggat sebagai perwakilan daerah. Di samping itu, kelima kadus ini juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pengugurus PPDI Lombok Tengah.
Dalam beberapa kali pertemuan itu disepakati bahwa PPDI akan turun membela kelima kadus ini. PPDI akan membantu kelima kadus ini agar jabatan mereka dikembalikan. “Jadi rekan-rekan dari PPDI siap membantu advokasi juga. Kami berlima juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Mataram melalui pengacara yang sudah kita persiapkan,’’ ungkap mantan Kadus Paok Naning, H Mahsun Nardi, Rabu (21/7).
Sekretaris PPDI Lombok Tengah, Adnan Muksin menimpali, pemberhentian lima kadus ini dilakukan berdasarkan pasal 17 ayat 3 huruf e Perbup Lombok Tengah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tentunya, alasan pemberhentian ini dianggap prematur atau tidak jelas. Bukti administrasi pelanggaran larangan perangkat desa yang dimaksud oleh kades cenderung dibuat-buat dan tidak mempunyai kekuatan hukum. “Jangan loyalitas kepada pimpinan yang salah dijadikan alasan untuk memberhentikan. Kemudian setelah kami membaca Surat Keputusan Nomor 5, 6, 7, 8, dan 9 tentang pemberhentian perangkat Desa Barejulat, terdapat hirarki peraturan perundang-undangan yang tidak jelas antara UU 32 Tahun 2014 dan Perda Nomor 10 Tahun 2006. Undang-undang dan peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi,” Adnan membela.
Kata Adnan, jika semua rujukan menggunakan pasal 17 Perbup Lombok Tengah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Maka Kades Barejulat dianggap lupa dengan pasal 17 ayat 5 dan 6 tentang konsultasi dan rekomendasi Camat sebagai syarat untuk melakukan pemberhentian perangkat desa. “Atau Kades Barejulat tidak lagi menghargai Camat Jonggat. Bahkan beberapa keterangan kades menyampaikan sudah memberikan SP1, SP2 kepada perangkat desa yang diberhentikan. Kami mempertanyakan SP1 dan SP2 itu terdapat di mana dalam peraturan perundang-undangan,” selidik Adnan.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan kesimpulan bahwa Kades Barejulat sama sekali tidak memahami ketentuan prosedur hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. PPDI juga sudah melaporkan hal ini kepada dinas terkait untuk meminta Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan. “Kami juga sudah melayangkan surat kepada Komisi IV DPRD Lombok Tengah untuk dilakukan hearing bersama dengan DPMD, Kabag Hukum Setda, Camat Jonggat, BPD Barejulat dan Kepala Desa Barejulat. Kita juga sudah mengirimkan somasi kepada kades untuk segera mencabut keputusannya yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kades Barajulat, Selim yang dikonfirmasi mengakui, kelima kadus itu diberhentikan per tanggal 12 Juli 2021. Kelima kadus ini kemudian menerima SK pemberhentian pada Jumat, 16 Juli 2021. Pemberhentian kelima kadus bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Itu dilakukan secara tidak hormat karena kelima kadus ini tidak ingin melihat dirinya menjabat sebagai kades lagi. “Bahkan, mereka mau melakukan kudeta terhadap kades yang sah dan terpilih melalui proses yang sah juga. Makanya, selama ini oknum lima kadus ini berani melawan kita selaku atasan. Tapi sebelum saya keluarkan SK pemberhentian itu, saya sudah peringatkan agar mereka jangan melawan tapi mereka masih saja seperti itu,” sesal Selim.
Selim melanjutkan, pihaknya kemudian melayangkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali setelah melihat tidak ada iktikad baik dari kelima bawahannya. Itu sebagai upaya tindakan tegas pemdes kepada bawahan yang tidak mau patuh pada atasan. Padahal dirinya tidak pernah mengajak mereka yang tidak-tidak. “Selama ini mereka juga tidak pernah mau masuk kantor selama berbulan bulan. Saat undangan acara sosialisasi hukum dari kejaksaan beberapa waktu lalu, mereka tidak mau datang. Tak hanya itu, setiap ada undangan penting di desa, mereka juga tidak pernah mau hadir. Namun saat waktunya pengambilan gaji, baru mereka mau datang. Apa namanya kalau begitu,” bongkarnya.
Jika mereka tidak terima dengan keputusan pemberhentian itu, Selim mempersilakan kelima mantan anak buahnya itu melayangkan gugatan ke pengadilan, biar jelas siapa yang salah dan benar. Ia juga tidak gentar melawan pergerakan mereka. Terlebih, selama ini mereka mempersoalkan dirinya karena muatan politis semata. “Jadi silakan buktikan melalui jalur hukum, masyarakat di bawah lebih besar mendukung saya memecat kadus malas seperti mereka. Tidak bekerja dan tidak memberikan pelayanan optimal kepada warganya, malah mereka buat gaduh di tengah-tengah masyarakat. Dalam waktu dekat kita akan bentuk Plt di lima dusun itu,” tandasnya.