Revisi UU Desa Belum Ada Kabar ? Ternyata Begini Alur Pembuatan Undang-Undang

Akhir-akhir ini ramai pemberitaan tentang revisi UU No 06 tahun 2014 Tentang Desa, UU ini sendiri telah berusia 9 tahun semenjak diberlakukan pada tahun 2015 kemarin. Lalu bagaimana proses dari terbentuknya undang-undang itu sendiri?

Berikut ini proses terbentuknya satu undang-undang yang dilansir dari laman jdih.bnn.go.id.

Undang – undang (UU) adalah salah satu bentuk dari apa yang disebut dengan peraturan perundang – undangan, Dalam hirarkhi peraturan perundang – undangan di Indonenesia, undang – undang merupakan salah satu produk hukum yang dibentuk bersama antara DPR dengan Presiden dan untuk undang – undang tertentu dapat melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Secara garis besar proses dan tahapan pembentukan undang – undang terbagi dalam lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan untuk membentuk undang – undang ini merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) kemudian dibahas lebih lanjut oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Berikut ini proses pembentukan undang – undang yang diatur dalam Undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74).

bersambung halaman berikutnya

About admin

Check Also

Pererat Silahturahmi, PPDI Dan AKD Magetan Adakan Halal Bi Halal

MAGETAN – Memanfaatkan suasana Hari Raya Idul Fitri, PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) dan AKD …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *