Revisi UU Desa Terkini, Cak Imin Nilai Usulan Dana Desa 10% Dari APBD Sulit Terpenuhi

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar menilai usulan agar dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Benlanja Negara (APBN) sulit dipenuhi.

Dilansir dari kompas.com, Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat, tidak seharusnya APBN dibagi-bagi secara persentase ke sejumlah sektor tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan dana desa.

“Kita tidak mampu lagi mempresentase APBN dengan cara berbagi-bagi sektoral seperti itu, APBN kita harus kita bagi berdasarkan kemampuan prioritas pembangunan,” kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Lagipula, kata Muhaimin, bila usul dana desa 10 persen dari APBN diterapkan, besar uang dana desa yang diterima setiap desa bisa berada di bawah Rp 5 miliar per desa, seperti yang diusulkan oleh PKB.

Menurut dia, akan lebih baik jika pemerintah mengubah strategi pembangunan agar tidak lagi berfokus di pusat atau perkotaan.

“Anggaran yang di pusat dibalik, diperbanyak di desa, di daerah, jadi malah lebih dari 10 persen nanti,” kata dia. Cak Imin, sapaan akrabnya, juga berpendapat bahwa harus ada pemahaman kepada kepala desa agar tidak menjadikan dana desa sebagai ladang korupsi.

“Ini jangan sampai di desa korupsi, di atas korupsi, parah, nah ini dana desa harus digunakan sebagai momentum pelaksanaan pembangunan tanpa korupsi,” ucap Cak Imin.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa usul dana desa 10 persen dari APBN sulit diakomodasi dalam revisi UU Desa. “Sangat sulit,” kata Cak Imin. Sebelumnya,

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan dana desa sebesar 10 persen dari APBN Mereka menuntut hal itu diakomodasi dalam revisi UU Desa. Hal itu disampaikan di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menerima audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

“Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi,” kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Surta menjelaskan, dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana itu juga dinilai berfungsi mendukung program nasional dan daerah, di antaranya adalah penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Sementara itu, dalam proses penyusunan revisi UU Desa, Badan Legislasi DPR menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah.

Sebelumnya, besaran dana desa hanya 8,3 persen bersumber dari dana transfer daerah.

About admin

Check Also

Kepesertaan BPJS Dinonaktip-kan, PPDI Datangi DPMD Sumedang

SUMEDANG – Puluhan Perangkat Desa anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *