Sebagai Dasar Tertib Administrasi, Bupati Indragiri Hilir Kembali Serahkan NIKD Dan NIPD

Indragiri Hilir – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan di dampingi Ketua TP PKK Inhil Hj Zulaikhah serta Kepala Dinas PMD Inhil dan Camat Tembilahan Hulu berkesempatan menyerahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk kepala desa dan perangkat desa Se- Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu, (16/09/23).

Dalam arahannya bupati Wardan kembali menyampaikan untuk mendorong seluruh perangkat desa di seluruh Inhil segera miliki NIKD dan NIPD sebagai salah satu dasar tertib administrasi kepegawaian perangkat desa. 

Dilansir dari gemilangpos.com, Bupati HM Wardan mengharapkan melalui pemberian NIPD tersebut pelayanan ke masyarakat akan lebih optimal.

“Harapannya dengan adanya nomor ini perangkat desa tentunya bisa sebagai bukti bahwa aparatur desa ini resmi atau sah tercantum dalam pemerintah desa bisa dicantumkan di setiap proses administrasi. Selain itu perangkat desa yang melayani masyarakat bisa terdeteksi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi,“terangnya.

NIKD dan NIPD ini sebagai acuan, mengingat jabatan perangkat desa di beberapa wilayah merupakan jabatan yang rawan pemecatan. Seperti diketahui, banyak desa yang kepala desanya dengan mudah merotasi, bahkan memecat perangkat desa usai pemilihan kepala desa.

“Pemberhentian itu harus berdasar. Siapa pun bisa saja diberhentikan tidak hanya PPDI, tapi prosedurnya harus baku, tahapannya jelas, pelanggarannya juga harus jelas, atas dasar itu baru boleh diberhentikan,” tutup bupati.

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *