Minahasa – Demo warga desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang membela dua orang perangkat desa yang diberhentikan oleh Plt Hukum Tua Desa Kalasey Dua Reyly Yurike Pinasang SE, mendapat respon keras dari Sekretaris Komisi I DPRD Minahasa Stvri Tenda.
Aksi ini sendiri dipicu pemecatan terhadap dua orang perangkat Desa setempat oleh Camat Mandolang yang adalah Plt Hukum Tua Desa Kalasey Dua Reyly Yurike Pinasang SE tanpa alasan jelas. Hal inilah yang kemudian mendorong Puluhan warga Desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang melakukan aksi demo damai di Kantor Bupati Minahasa pada Selasa (24/10/23) lalu.
Baca juga : Tragis! Perangkat Desa Ini Dipecat Setelah Bongkar Dugaan Korupsi
Menurut Tenda, tindakan Penjabat Hukum Tua Kalasey Dua terkait dengan pemecatan dua perangkat desa, yang di lakukan tanpa proses mekanisme berdasarkan dengan Undang-undang desa, sangat di sesalkan.
Lebih lanjut, Stvri Tenda Anggota DPRD Minahasa dari Fraksi Partai Golkar yang dikutip dari laman RRI terkait dengan sikap Hukum Tua memberhentikan para perangkat desa tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dia berharap kebijakan seperti ini jangan diikuti oleh pemerintah desa lainnya.
“Dan sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Minahasa pihaknya siap menerima dan mempersilahkan Masyarakat Desa Kalasey Dua membawa Aspirasinya di Gedung Manguni, untuk ditindak lanjuti dengan pihak eksekutif dalam bentuk dengar pendapat.” kata Stvri Tenda Anggota DPRD Minahasa asal Dapil 4 Minahasa.
Baca juga : DPMD Ende Adakan Mediasi Untuk Selesaikan Sengketa Mbotutenda
Sementara itu,menanggapi aspirasi puluhan warga Desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang, Penjabat Bupati Minahasa Jimmy Kumendong melalui Assisten 1 Reviva Maringka mengatakan, aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan kemudian diteruskan ke pimpinan, langkah apa yang akan diambil atau dilakukan terkait dengan permasalahan ini.
Dikatakan, bupati berharap warga untuk tetap menjaga keamanan serta ketertiban di Desa Kalasey Dua serta mempercayakan sepenuhnya persoalan ini kepada pemerintah.