Selamat, Siltap Perangkat Desa Magetan Diatas Ambang Batas

MAGETAN – Penghasilan para perangkat desa di Magetan terbilang menggiurkan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan mengklaim seluruh desa menerapkan penghasilan tetap (siltap) untuk seluruh perangkat di atas ambang batas. ‘’Sudah melebihi ketentuan minimal di PP 11/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa,’’ kata Kepala DPMD Magetan Eko Muryanto, Minggu (17/4), seperti dilansir dari jawapos.com.

Merujuk aturan tersebut, kepala desa (Kades) digaji Rp 2,4 juta sebulan. Sedangkan sekretaris desa (Sekdes) Rp 2,2 juta. Besaran siltap bagi perangkat lain dipatok minimal Rp 2,02 juta. Sumber dananya maksimal 30 persen dari APBDes. ‘’Pencairan siltapnya tergantung penyerapan ADD (alokasi dana desa) masing-masing,’’ terangnya.

Sementara, Kades di Magetan digaji Rp 3 juta per bulan. Sedangkan Sekdes Rp 2,5 juta per bulan. Para perangkat mendapat gaji per bulan Rp 2,3 juta. Bahkan, desa yang kemampuan fiskalnya apik dapat memberi tunjangan satu kali gaji bagi perangkat desa. ‘’Supaya perangkat desa lebih produktif dalam mengabdi untuk masyarakat,’’ pungkasnya.

About admin

Check Also

Efek Demo Perangkat Desa, Kemendagri Gelar Rakor Dengan Kepala Daerah Evaluasi Penyaluran Siltap

JAKARTA – Mensikapi banyaknya Pemerintah Kabupaten yang belum mencairkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, mendapat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *