Tak Ada Akhlak, Kades Ini Kirim Parcel Lebaran Plus SK Pemecatan Perangkat Desa

BONDOWOSO – Momentum hari raya Idul Fitri tahun ini seakan mengurangi rasa kebahagiaan dan seperti menelan pil pahit bagi Empat Orang Perangkat Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Sebab, Empat Orang Perangkat Desa di Desa Kasemek ini menjelang hari raya idul fitri 1443 H dipecat oleh Kepala Desanya.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, empat orang Perangkat Desa yang dipecat itu diantaranya, Ahmad Ansori Kepala Dusun Pakel Timur II, Mustakim Kepala Dusun Pakel Timur I, Mahfud Effendi Dusun Bangsal Selatan, Saiful Husaen Kepala Dusun Pakel Barat.

Pemecatan itu diurai dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/17/430.11.8.1/2022 tentang pemberhentian perangkat desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kasemek Hanaki pada Tanggal 25 April 2022.

Dalam klausul SK Kepala Desa Kasemek itu dasar pemecatan terhadap Empat Orang Kepala Dusun, karena mereka dianggap melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ahmad Ansori Kepala Dusun Pakel Timur II, menerangkan, pada saat hari terakhir masuk, Kamis 28 April 2022, semua perangkat desa mendapat pembagian THR dari Hanaki Kepala Desa Kasemek berupa beras 10 kilogram.

SK Pemberhentian dari Kepala Desa Kasemek

” Semua perangkat mendapatkan sebanyak 10 kilogram beras dari Kades. Ada amplopnya juga dari Kades. Yang dikasih amplop cuma kepala dusun saja, sedangkan Kaur tidak dikasih. Amplop tersebut disuruh dibuka di rumahnya masing-masing kata Pak Kades pada semua Kasun yang menerima, setelah menyampaikan hal itu Kades langsung pergi,” kata Ansori pada media, Minggu (1/5/2022).

Lebih lanjut, Ansori menjelaskan, setelah Kades Hanaki itu pergi dari kantor desa, kemudian para kepala dusun itu membuka amplop tersebut, ternyata isinya berisi SK Kepala Desa Kasemek tentang pemberhentian perangkat desa.

” Ternyata setelah kami buka amplop itu isinya sama semua, berisi SK Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa. Yang ada isinya amplop itu berhenti, yang tidak ada isinya itu tetap,” imbuhnya.

Dia pun menyampaikan selalu aktif masuk bekerja sesuai jam dan waktu sebagaimana tugas dan fungsi perangkat desa pada umumnya.

Ansori menjadi heran tiba-tiba dirinya dipecat oleh Kades setempat, tanpa sebab musabab kesalahan yang jelas.

” Saya di Desa selalu hadir masuk, selalu mengisi absen, pulang kerumah setelah jam pulang. Tidak pernah melakukan kesalahan kalau saya, tiba-tiba pas dapet amplop berisi surat pemecatan dan ucapan selamat hari raya Idul Fitri dari Kepala Desa,” akunya.

Ansori mengaku, sebelum mendapatkan surat pemecatan itu, tidak pernah mendapatkan teguran dan pemberitahuan dari Kepala Desa Kasemek.

” Yang mendapatkan surat pemecatan itu semuanya Empat Kepala Dusun secara bersamaan. Diantaranya, Dusun Pakel Tiga Orang Kepala Dusun, dan Dusun Bangsal itu Satu Orang Kepala Dusun,” tutupnya.

Saiful Husaen Kepala Dusun Pakel Barat, merasa sangat dirugikan dengan pemecatan sepihak tersebut, sebab merugikan pada nama baik dan pekerjaanya sebagai Perangkat Desa.

” Sebelum pemecatan itu dilakukan sebelum-sebelumnya memang tidak pernah diajak bicara. Moro-moro berbarengan saat menjelang suasana hari Idul Fitri dikasih surat pemecatan sepihak,” kata Saiful pada media.

Saiful mengaku, baru datang melaksana ibadah umroh ke tanah suci Mekkah saat pertengahan bulan suci ramadhan. Sehingga dirinya merasa terkejut dengan pemecatan tersebut, sebab tidak pernah melakukan sebuah kesalahan.

” Kami tidak tahu apa sebenarnya kesalahan kami itu. Cuma di dalam surat keputusan Kades itu tertera melanggar larangan sebagai perangkat desa. Tapi disana tidak dijelaskan bentuk pelanggarnya seperti apa. Di sana tidak dijelaskan,” imbuhnya.

Saiful sebagai perangkat desa yang dipecat merasa heran, dirinya selalu aktif sebagai perangkat desa dipecat. Sedangkan yang kurang begitu aktif tidak dipecat.

” Kami akan menuntut atas pemecatan ini pada pihak-pihak terkait. Yang jadi pertanyaan besar terkait pemecatan ini. Apa salah kalami ?,” tanya kepala dusun Pakel Barat ini.

Saiful membeberkan, peristiwa pemecatan sepihak oleh Kepala Desa Kasemek ini tidak hanya terjadi kali ini saja. Namun sebelumnya kepala Rukun Tetangga (RT) setempat juga dipecat sepihak tanpa ada alasan dan pemberitahuan sebelumnya.

” Kami tidak tahu mengapa Kades ini bagini. Jangan karena punya kekuasaan lalu berbuat semena-mena,” tutupnya.

Sementara, Hanaki Kepala Desa Kasemek, dikonfirmasi lewat sambungan telepon, enggan memberikan komentar terkait pemeca Empat Orang prakat desanya.

Hanya saja di menerangkan sedang melakukan pemotongan sapi untuk persiapan hari raya idul Fitri.

” Saya masih sedang melakukan pemotongan sapi.( Saya Nyambeli Sapeh, masih repot. red, bahasa Madura),” tutupnya.

Kemudian media mencoba meminta pada Hanaki Kepala Desa Kasemek menemui langsung untuk dilakukan konfirmasi lebih lanjut. Namun sambungan telepon seluler langsung dimatikan.

About admin

Check Also

Breaking News! Ketua DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Desa

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *