Tak Terima Diberhentikan, 28 Perangkat Desa Sumba Barat Daya PTUN-kan Kepala Desa

KUPANG – Sebanyak enam Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Sumba Barat Daya, dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), oleh 28 penggugat yang diwakili 6 penggugat dari perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades.   

Kepala desa yang digugat pada Pengadilan PTUN ini diantaranya Yosep Malo Bora, selaku Kepala Desa Wee Kambala, Kecamatan Loura, Yohanes Umbu Leli Adolf selaku Kades Pogo Tena, Kecamatan Loura, Fransiskus Umbu Geti, selaku Kades Weepangali Kecamatan Kota Tambolaka, Paulus Ngongo Bili selaku Kades Delo Kecamatan Wewewa Selatan, Agustinus Bulu Batu selaku Kades Bondo Umbu Kecamatan Loura, dan Stepanus Malo Kii selaku Kades Payola Umbu dari Kecamatan Loura.

Ketua Aliansi Peduli Hukum atas pemberhentian perangkat Desa, Falensius Bili Kasa, dilansir dari victorynews.id, Senin (25/4/2022), menerangkan gugatan yang disampaikan oleh perwakilan perangkat desa yang diberhentikan ini, dikarenakan proses pemberhentian itu tidak sesuai dengan putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun putusan Bupati SBD terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Falensius Bili Kasa, pemberhentian itu tidak sesuai aturan.

“Gugatan kami 6 orang ini merupakan perwakilan dari 28 perangkat desa yang diberhentikan secara tidak adil dan tidak ada alasan yang jelas,” ujar Bili Kasa.

Menurut dia, pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa merupakan suatu perbuatan yang tidak prosedural, pasalnya putusan para kades itu bertentangan dengan peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta surat edaran Mendagri nomor 141/4268/SJ tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa.

“Dengan adanya hal itu maka, surat keputusan Bupati juga dilanggar dimana dalam surat edaran bupati nomor: BU.600/15/53.18/I/2022. Dimana dalam surat edaran itu jelas menegaskan untuk kepala desa bila ingin melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka harus dilakukan verifikasi ulang mengenai kelengkapan syarat sebagai perangkat desa, namun kami perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai tahapan itu,” ujar Bili Kasa yang merupakan salah satu perangkat desa yang diberhentikan.

Ia menilai surat edaran bupati SBD sangatlah jelas dimana perangkat desa diberhentikan bila terjerat kasus hukum tetap di atnnas lima tahun dan lainnya.

“Edaran itu jelas minimal belum berusia 60 tahun, tidak pernah terjerat kasus hukum dan melanggar perangkat desa,” kata dia.

Menurut dia tahapan pengajuan keberatan pengangkatan perangkat desa yang baru telah dilakukan protes namun dari ke-enam kepala desa tetap melalukan pelantikan kepada para perangkat desa, seh bnningga pihaknya melakukan upaya hukum di pengadilan PTUN Kupang.

Untuk saat ini, tahapan gugatan para penggugat kepada para kades selaku tergugat telah disampaikan kepada pengadilan PTUN dan kini proses sedang disiapkan dengan pemeriksaan pemberkasan dari para tergugat.

About admin

Check Also

Bareng Apdesi, PPDI Rajadesa Adakan Halal Bi Halal

CIAMIS – Momen suasana Bulan Syawal ini dimanfaatkan Pеrѕаtuаn реrаngkаt Dеѕа Indonesia ( PPDI ) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *