Terapkan UU Desa, DPMD Bengkulu Tengah Sebut Ada Pembatasan Jumlah Kepala Dusun

BENGKULU TENGAH – Revisi terhadap Undang-Undang Desa yang terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menggantikan UU Nomor 6 Tahun 2014, menimbulkan berbagai reaksi dari aparatur desa, terutama mengenai pembatasan jumlah Kepala Dusun (Kadun) di setiap desa maksimal tiga orang. Isu ini menjadi sorotan di Kabupaten Bengkulu Tengah, di mana beberapa desa memiliki lebih dari tiga kepala dusun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan jumlah kadun dengan jumlah penduduk di setiap desa. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah akan merevisi peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Kami akan merevisi perda sehingga ada kesesuaian antara jumlah penduduk dan luas wilayah dengan jumlah Kadun yang ada. Namun, ini juga harus disesuaikan dengan kemampuan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tersedia,” kata Hendri seperti yang dilansir dari media Rakyat Benteng.

Hendri juga menyebut bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sudah tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini.

Revisi tersebut mencakup Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 yang mengatur tentang pemberian tunjangan purna tugas satu kali bagi kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa di akhir masa jabatan mereka.

“Semua aturan ini tentunya akan tercantum dan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Hendri.

Di sisi lain, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Tengah, Samsuri, S.Sos, berharap ada regulasi yang lebih fleksibel untuk desa dengan jumlah penduduk yang besar. Menurutnya, desa-desa dengan penduduk yang banyak tetap memerlukan lebih dari tiga kepala dusun.

“Kami berharap ada perda dan peraturan bupati (perbup) yang lebih jelas mengatur jumlah kepala dusun. Ini penting agar ada penyesuaian bagi desa-desa yang besar,” ujar Samsuri.

Sementara itu, Kepala Dusun Desa Pekik Nyaring, Bahuri, menyoroti masalah yang timbul di desanya yang memiliki lima kepala dusun, padahal aturan baru hanya mengakui tiga orang. Akibatnya, pembagian gaji yang berasal dari ADD hanya untuk tiga kadun yang memiliki SK, sementara dua lainnya belum jelas apakah akan mendapat gaji secara merata atau tidak.

“Sejauh ini, gaji dari ADD hanya diberikan kepada tiga kadun yang memiliki surat keputusan (SK). Dua kadun lainnya masih menunggu kepastian apakah akan dibayar secara adil atau tidak,” jelas Bahuri.

Fadilah, Kepala Dusun Desa Pondok Kelapa, menambahkan bahwa kendala serupa juga terjadi di desanya, yang memiliki lima kepala dusun. Ia mengungkapkan harapan agar ada solusi yang jelas terkait pembagian gaji dan penyesuaian jumlah kadun sesuai dengan aturan.

“Kami berharap ada kepastian dan kejelasan terkait masalah ini,” pungkas Fadilah.

About admin

Check Also

Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Banjar, Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Selatan Sampaikan Harapan Perangkat Desa

MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 dipimpin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *