Terbukti, Dana Desa Gagal Cair Karena Pemberhentian Perangkat Desa Cacat Hukum

POLMAN — Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik pembatalan surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat Desa Tammajarra, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, Jumat (13/5/2022).

Dilansir dari sebelas.id, RDP tersebut dilaksanakan di ruang aspirasi kantor DPRD Polman. Kegiatan RDP ini sebelumnya diusulkan oleh persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Polman.

Salah satu anggota PPDI mengatakan, kepala Desa Tammajarra telah keliru karena melakukan pembatalan SK pengangkatan perangkat desa. Kata dia, pembatalan SK pengangkatan perangkat desa harus melalui aturan.

“Ini terjadi kekeliruan karena ibu Desa Tammajarra melakukan pembatalan SK pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan aturan yang ada” ucap salah satu anggota PPDI dalam forum.

“Tidak boleh kepala desa semena-mena membatalkan atau memberhentikan perangkat desa” tambahnya.

Sementara, Kepala Desa Tammajarra, Sarkiah mengatakan, alasan dilakukannya pembatalan surat keputusan tersebut karena perangkat desa tidak melalui penjaringan dan penyaringan.

“Alasannya karena perangkat desa yang lama ini tidak melalui penjaringan maka terlebih harus dilakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa sebelum diangkat” kata Sarkiah.

Akibat polemik tersebut, surat rekomendasi pencairan dana desa untuk Desa Tammajarra tidak ditandatangani oleh camat Balanipa.

Camat Balanipa, mengatakan, pembatalan surat keputusan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala Desa Tammajarra cacat prosedur.

“Kalau kepala Desa Tammajarra masih teguh pada pendiriannya membatalkan surat pengangkatan perangkat desa, saya juga tetap tegas, setitik tintapun saya tidak akan tanda tangan rekomendasi pencairan dana” ucapnya.

“Menurut saya apa yang dilakukan oleh kepala Desa Tammajarra ini cacat prosedur” sambungnya.

Kepala bagian hukum pemerintah kabupaten Polman, Surahman mengatakan pemberhentian perangkat desa harus melalui aturan.

“Perangkat desa lama tidak bisa diberhentikan atau surat keputusannya tidak bisa dibatalkan sebelum adanya penjaringan dan penyaringan untuk perangkat desa yang baru” ucap Surahman.

Turut hadir para Kades dan dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Polman, Camat Balanipa dan asisten bupati bidang pemerintahan.

About admin

Check Also

Mulai Lancar, 55 Desa Di Kepahiang Terima Siltap Dibulan April

KEPAHIANG – Kераlа Dіnаѕ PMD (DPMD) Kаbuраtеn Kераhіаng, Iwаn Zаmzаm Kurniawan, SH, mеngіnfоrmаѕіkаn bаhwа ѕudаh …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *