Terungkap Jelas, Ini Penyebab NIPD Secara Nasional Belum Bisa Terbit

Jakarta – Webbinar PPDI bersama Kementerian Dalam Negeri berlangsung cukup menarik, yang diselenggarakan Kamis (08/07/2021) malam.

Acara yang dengan moderator Arief Gunawan dari Puskominfo PPDI ini selain diikuti oleh PP PPDI, juga di ikuti oleh sejumlah Ketua-Ketua Propinsi serta beberapa Ketua Kabupaten. Sementara dari Kementerian Dalam Negeri di wakili oleh Ratna Anjani, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Dit. Penataan Dan Administrasi Pemerintahan Desa, , dan Satria Gunawan, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Diskusi dengan tema utama “Nomor Induk Perangkat Desa, Tantangan Dan Hambatan” dimulai pada pukul 20.00 Wib, mundur 30 menit dari jadwal semula karena menunggu kehadiran rekan-rekan dari luar Jawa agar dapat bergabung.

Banyak sekali keinginan dari perangkat desa anggota PPDI untuk dapat bergabung dalam acara diskusi secara daring melalui aplikasi zoom meeting ini, mengingat baru pertama kali diadakan sehingga animo yang sangat luar biasa muncul dari para peserta agenda itu sendiri.

Tercatat batas maksimal dari peserta terlampui, ada sejumlah akun yang berusaha masuk diluar 100 orang peserta yang sudah ikut sebelumnya.

“ Ini animo yang diluar dugaan kami, mengingat kami hanya menyampaikan ada sekitar 25 orang yang akan bergabung,” ujar Sarjoko, Sekretaris jenderal PPDI. “ Tentu gelaran perdana secara daring ini akan menjadi pembelajaran kami ke depan agar dapat membuat acara serupa dengan format yang lebih bagus lagi.”

Sementara itu, Ratna Anjani, yang dikenal sebagai Ibunda-nya PPDI sangat-sangat bersyukur dapat melakukan pertemuan meski secara daring, besar harapan beliau setelah pandemic berlalu untuk dapat mengagendakan pertemuan secara langsung.

Dalam diskusi yang berlangsung selama 1 jam 30 menit ini, terungkap banyak fakta terkait dengan rencana Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Termasuk didalamnya hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan rencana tersebut.

“ Dalam nomeklatur Kami (Kemendagri) arti yang dari NIPD itu sendiri adalah Nomor Induk Pemerintahan Desa, jadi ini nanti akan mencakup juga Kepala Desa dan Perangkat Desa,” ujar beliau dalam diskusi tersebut.

“ Terus terang ada beberapa hambatan yang membuat program ini belum dapat diterbitkan, dan hal ini nanti yang akan kami mintakan saran dan masukan dari teman-teman anggota PPDI,” tambah beliau.

Sementara itu, Satria Gunawan lebih banyak berharap agar perangkat desa dapat bersabar dalam menanti terbitnya NIPD ini. Beliau sangat memahami bahwa proses menunggu itu sangatlah menjemukan.

Untuk lebih jelasnya, acara webinar ini dapat disimak dalam video berikut ini :

About admin

Check Also

Hari Ini, Revisi UU Desa Masuk Pengambilan Keputusan Di Rapat Paripuna DPR RI

JAKARTA – Seperti yang diinformasikan sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pembukaan Konggres …

One comment

  1. Semoga segala cita” kita prades Indonesia dapat terwujud seceatnya,aamiin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *