Berita,  Berita Nasional

Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa? Ternyata Pemerintah Pernah Menolaknya

Jakarta – Saat ini Pengurus Pusat PPDI sedang memperjuangkan aspirasi perangkat desa baik melalui revisi UU Desa maupun melalui usulan adanya UU Aparatur Pemerintah Desa [UU APD].

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh salah satu Pengurus Pusat PPDI diselasela acara Musyawarah Daerah PPDI Propinsi Jawa Tengah pada akhir Februari di Slawi, Tegal, Jawa Tengah.

Lalu bagaimana respon pemerintah sendiri dengan adanya usulan untuk pembuatan Undang-Undang APD ini sendiri?

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya menjelang terbitnya UU Desa, Pemerintah sebenarnya telah menolak adanya usulan tentang UU APD ini.

Berikut ini artikel berita yang tayang pada waktu gencar-gencarnya  pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa, dan beberap waktu menjelang Pemilu 2014.

Kementerian Dalam Negeri tetap membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Desa dengan DPR RI. Namun, pemerintah tidak ingin mengakomodasi kepentingan sejumlah kelompok yang justru menyebabkan tujuan RUU tersebut melenceng dari keinginan awal.

“UU Desa bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan komunitas masyarakat pedesaan. Bukan untuk membuat pemerintahan desa,” kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Rabu (19/12).

Reydonnyzar mengatakan, sejumlah pihak menginginkan agar UU ini diarahkan untuk pembentukan pemerintahan desa. Padahal apabila hal tersebut direalisasikan, implikasinya bakal membuat birokrasi baru di desa. “Dan ini melenceng dari keinginan awalnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sebenarnya pemerintah sudah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Desa ke DPR. Pemerintah dan DPR sudah membahas sejumlah poin penting di dalam rapat panja.

“Namun karena ada aksi demo pekan lalu itu yang menyebabkan Mendagri Gamawan Fauzi berpikir ulang untuk meneruskan pembahasan RUU. Khawatirnya RUU itu cuma dijadikan alat bagi politisi untuk meraih suara di Pemilu 2014,” ujarnya.

Ketika diklarifikasi setiap pembahasan RUU merupakan aksi politik, Reydonnyzar tidak menampiknya. “Tapi kalau cuma untuk kepentingan jangka pendek dan merusak kehidupan bernegara lebih baik tunda hingga pemilu selesai kan,” ujarnya.

Artikel berita ini sendiri diterbitkan Kementerian Hukum Dan HAM melalui alamat di https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2359:pemerintah-tolak-ruu-desa-atur-pemerintahan-desa&catid=111&Itemid=179&lang=en

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *