JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta mengharapkan revisi Undang- undang nomor 6 tahun 2014, agar tidak mengubah bagian yang mendukung masyarakat desa.
Dilansir dari media rakyatnews, hal tersebut disampaikan oleh Ivanovich dalam diskusi 10 tahun UU Desa di chanel youtube BPI Kemendes PDTT pada Senin (15/1//2024).
Menurutnya, usulan baik dari esekutif, legislatif maupun senator yang ada di Dewan Perwakilan Daerah perlu juga memperhatikan usulan rakyat Indonesia.
“Usulan yang dari rakyat ini yang sering tidak terekam secara tertulis,” ungkap Ivanovich.
Ia mengingatkan, tepat pada tanggal 15 Januari tahun 2024 hari ini, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah genap 10 tahun sejak diterbitkan saat itu.
“Bisa dikatakan ulang tahun di angka 10 tahun jadi 1 dasarwarsa dari undang-undang desa,” ucap, Ivanovich.
Sekalipun itu, Ivanovich menganggap hal yang lumrah jika terjadi revisi pada undang-undang desa, namun perlu diperhatikan bagian mana yang akan direvisi.
“Karena undang-undang desa agak berbeda dengan undang-undang kewilayahan yang lain,” tuturnya.
Sebagai contoh, dikatakan Ivanovich, sebelum undang-undang desa diterbitkan ada undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang di revisi pada tahun 2024 dan tidak lama mencapai 10 tahun sudah di revisi kembali.
Berdasarkan risetnya, ada yang menilai bahwa undang-undang desa membawa paradigma baru karena melihat desa bukan hanya melihat dari sudut pemerintahan saja.
Alasannya, sejak masa lalu terdapat berbagai aspek diantaranya, lembaga pemerintahan sendiri, aspek sosial dan budaya, aspek lembaga perekonomian.