Arga Makmur – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Utara ingin bertemu dengan Bupati Bengkulu Utara namun Bupati Berhalangan hadir maka kehadiran PPDI tersebut di sambut oleh Kepala Dinas PMD Ir Budi Sampurno, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Rahmat Hidayat, Kabid PMD Alamsah dari PPDI hadir Yang Hadir Ketua PPDI Gupron Agus Fuadi, Sekretaris PPDI Basuki Rahmat, Bendahara PPDI EKO Apriandi, Wakil Ketua Madrizal, Anggota, cherli dan Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd. Kom
Sebagai mana di Sampaikan Oleh Ketua PPDI Bengkulu Utara Gupron Agus Fuadi di dampingi pengurus lainnya, PPDI berharap Pemkab Bengkulu Utara Serius Menangani Pemecatan perangkat Desa Nonprosudural atas Nama Novita Sari Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang, Sri Puspita Sari Desa Sungai Pura Air Besi, Muhammad Dalim Desa Datar Lebar Lais, karena menurut PPDI Pemecataan tersebut melanggar aturan baik Undang-undang Desa maupun Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 serta Perda Bengkulu Utara nomor 13 Tahun 2016.
Lebih jauh Ia mengatakan kami mendesak pihak inspektorat untuk menerjunkan Tim ke desa tersebut supaya kami tahu permasalahannya bisa terang benderang, jika nanti dalam LHP Inspektorat kepala desa melanggar aturan dan pemecatan Nonprosudural maka kami harap bupati memberi sanksi kepada kepala Desa tersebut kapan perlu berhentikan sementara sampai mengembalikan saudara kami.
Jika LHP nya salah fatal perangkat desa kami dari PPDI tidak akan bela jika kesalahan tersebut dan memberi sepenuhnya di kepala pemerintah desa. intinya minta Bupati menurunkan Tim Inspektorat sesuai surat sudah di sampaikan untuk memerika desa yang memecat perangkatnya secara nonprosudural jika kades melanggar kami harap bupati memberi sangki, karena jelas pemberhentian itu ada rekomendasi camat, begitu juga pengangkatan.
Gupron Juga mengatakan Permasalahan Di Muara Santan kepala desa tidak ingin bayar siltap parades di sana selama 6 bulan, kami harap pemerintah daerah serius menangani belum di bayarnya siltap perangkat tersebut, karena itu hak perangkat desa, kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, maka hak kami wajib kami minta dan kami terima, permasalahan terjadi dengan BPD dan kepala desa kami pemerintah desa tidak ingin ikut campur yang pastinya kawan-kawan kami desa muara santan menerima haknya yaitu siltap.
Pada Tahun 2022 ini ada pilkades 183 Desa kami Meminta bupati untuk memberi penyuluhan dan pelatihan kepada kepala desa terpilih setelah pilkades nanti supaya kades baru tahu tentang aturan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, serta hak dan wewenang kepala desa, jangan semena-mena lagi penberhentian perangkat desa kita ada aturanya, yang terpenting kami taat dan patuh terhadap undang-undang dan peraturan, jangan ada istilah lagi ganti kepala desa ganti perangkat desa yang ada dan juga pada tahun 2022 kami Berharap ke bupati Siltap Perangkat Desa bisa di bayar per bulan karena pkerjaan perangkat desa banyak dan kebutuhan keluarga sangat di butuhkan ujarnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Bengkulu Utara Rahmat Hidayat mengatakan apapun hasil ini akan disampaikan ke pimpinan, karena yang memutuskan adalah bupati.
” Apapun hasil diskusi hari ini kami sampaikan ke pimpinan, dan juga saya menghimbau kepada kepala desa dan perangkat desa untuk menerapkan edaran bupati Nomor : 140/3324/DPM Tentang Pengaturan Hari Kerja, Jam Kerja Seragam dan Cuti dan Izin bagi Kepala Desa dan perangkat Desa, jangan ada lagi Kantor Desa tetap, karena pemerintah sudah memberi siltap perangkat Desa setara ASN 2 A, Hak di terima dan kewajiban harus di laksanakan, dengan cara masuk kerja sesuai edaran tersebut,” papar Rahmat Hidayat.
Hal senada juga di sampaikan Ir. Budi Sampurno Kadis PMD Bengkulu Utara Tentang Pemberhentian kami sudah melakukan mediasi, solusi namun belum ada titik temu, ya PPDI harus propesional juga sebab permaslahan pemecatan kami yakini ada permasalahan, maka kita wajib croscek dengan benar.
Tentang permasalahan desa muara santan kami sudah melakukan turun ke desa tersebut mediasi ke desanya, baik itu BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan saat ini kami serahkan sepenuhnya ke kecamatan dan BPD desa setempat. Tentang Edaran Bupati kami juga sudah melakukan Rakor bersama dengan Camat se Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua Forum Kades, Ketua dan Anggota PPDI Bengkulu Utara, kasi PMD kecamatan dan Pendamping desa, ya harapan kami pemerintah desa wajib mentaati edaran tersebut sesuai dengan aturan yang ada ujarnya. (BKL)
..?