7 Bulan Tidak Gajian, Perangkat Desa Segel Kantor Desa

Singkil – Sejumlah perangkat desa kembali menyegel kantor pelayanan Desa (Keuchik) Blok 15, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Sabtu (7/8/2021). 

Dilansir dari rri.co.id, aksi penyegelan kantor desa itu, dipicu  persoalan belum terbayarkannya honor perangkat desa setempat selama tujuh bulan oleh pengguna anggaran (Kades).

Selain itu, juga dikarenakan hingga saat ini, warga atau Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT- DD tahun 2021 baru menerima sebanyak dua bulan.

“Tadi sekitar Pukul 14. 00 wib, kami melihat perangkat Desa melakukan penyegelan Kantor Desa,” Kata Idrus Syahputra, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15 Gunung Meriah, Aceh Singkil, Sabtu (7/8/2021). 

Di katakanya, informasi yang berhasil di himpun dilokasi berdasarkan laporan yang ia terima selaku DPR Desa (BPKam). Selain tunjangan BPKam, honor Perangkat Desa, Perangkat Keagamaan, Kader Posyandu, Guru PAUD. Juga, beberapa honor petugas Desa lainnya belum terealisasi.

“Selain honor perangkat desa selama tujuh bulan belum dibayar, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) selama lima bulan belum direalisasikan,” tambahnya. 

Padahal kata Idrus, dana desa (DD) untuk tahap satu dan dua Desa Blok 15, Gunung Meriah, Aceh Singkil itu melakukan penarikan.

Di samping itu, informasi yang diterima BPKam Blok 15 itu, Perangkat Desa tidak hanya memalang Kantor. Akan tetapi, mereka juga tidak bersedia sementara untuk masuk kantor. Oleh sebab itu, jika persoalan tersebut tidak cepat terselesaikan hal ini dapat membuat pelayanan bagi masyarakat dapat menjadi terganggu.

Perlu diketahui, sepekan yang lalu Kantor Kepala Desa (Keuchik) Blok 15, Gunung Meriah, Aceh Singkil juga sempat dipalang oleh anggota BPKam karena persoalan tunjangan belum terbayarkan. Namun penyegelan itu berhasil kembali di buka oleh pihak Kecamatan. 

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *