THR Untuk Perangkat Desa, Begini Pernyataan Dari Menteri Dalam Negeri

Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah selalu mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah baik itu PNS maupun PPPK, namun selalu saja tidak ada penyebutan perangkat desa dalam penerima THR tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa kepala desa hingga perangkat desa secara undang-undang tidak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diberikan oleh pemerintah pusat.

Tito menjelaskan, pemberian THR oleh pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” kata Tito dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Tito mengatakan jika mengacu pada tahun sebelumnya pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan dana desa. Jika dihitung keperluan untuk THR kepala dan perangkat desa membutuhkan dana Rp 1,6 triliun.

“Kita hitung saja jumlah, secara umum gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp 2 jutaan lebih kurang seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 10 juta per desa dikali 80.000 desa hampir Rp 1,6 triliun. Sedangkan alokasi yang dari Ibu Menteri Keuangan Rp 70 triliun untuk desa,” jelasnya.

Ia akan membahas terkait pemberitaan THR kepala dan perangkat desa dengan asosiasi dan Menteri Keuangan. Karena jika mengacu pada tahun lalu pemberian THR menggunakan dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

“Ini kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan dengan menteri desa, atau ibu (Menteri Keuangan) kalau ada pendapat lain. Kalau ini mengikuti tahun sebelumnya biasanya melalui musyawarah seperti itu untuk memperkuat daya beli perangkat desa,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

8 comments

  1. Buru buru THR Siltap aja sudah 3 bulan belum turun di wilayah Kabupaten Serang propinsi banten

  2. PPDI KAB KUNINGAN Nusaherang

    Dari Mentri terdahulu sampe Mentri yang sekarang belum bisa mengalokasikan dengan serius untuk THR kedes dan perangkat desa ..semoga dengan upaya pak Mendagri yang sekarang bisa merealisasikan THR ga cuma sebatas isu dan wacana terus

  3. Kita perlu bersikap dengan aksi nyata sebelum Perubahan UU Desa di ketok palu, agar status kepegawaian perangkat desa beserta kesejahteraannya termasuk THR masuk didalamnya.

    Membaca artikel ini saya cukup emosi, seandainya Mendagri, mendes, Menkeu dan komisi 2 itu berupa sebuah petasan, sudah saya nyalakan kemarin awal Ramadhan.

    Selamat berbuka puasa saudara muslim perangkat desa di NKRI.

    • Coba seandainya bapak bapak yang jadi Parades. Gimana ya? Kami juga merupakan bagian dari Pegawai Pemerintah.

  4. Singgih Yuli Yanto

    Apa kemungkinan akan ada lg SILATNAS jilid berikut nya dari PPDI,
    Kemarin papdesi mengadakan silatnas dan mnjadikan hasil revisi UUDesa,
    Apa kmungkinan perlu hal seperti itu di adakan dr seluruh anggota PPDI, hanya untuk memperjuangkan kan.hak nya sebagai pegawai pemerintah Indonesia,

  5. Begitulah nasib kepala desa dan perangkat desa sudah gaji telat thr ga dapat musim pemuli haris netral ada permasalahan di masyarakat paling paling terdepan penerintahan di atas enak gajih nesar tidak telat thr dapat tunjangan dapat ga di marahain warga lagi
    Dimana letak keadilan

  6. Alasannya kan karena UU kan?
    Apa susahnya Presiden Jokowi tinggal menerbitkan PP…
    Buat Jokowi mah ga ada yang sudah. UU Pemilu saja bisa dirubah, apalagi ini masalah kecil…..cuma memerlukan anggaran 1,6 T.
    Bilang aja ga ada keberpihakan pada Perangkat Desa. Titik

  7. Novieftian Eka Krishna

    Nanti kalo Demo anarkis yg di salahkan Kades & Perangkatnya..padahal yg salah yg buat UU & Pembuat kebijakan..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *