BONDOWOSO – Tepis berita yang beredar bahwa Penghasilan Tetap (siltap) perangkat desa yang tertunda karena belum lunas Pajak Bumi Bangunan (PPB), Pj, Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto menyatakan, bahwa pencairan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa masih menunggu hasil dari asistensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bambang Soekwanto membantah jika ada Siltap perangkat desa tidak dicairkan hanya karena perangkat tidak memenuhi target penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bahkan, dirinya menjamin dan tidak ada Siltap perangkat desa tidak cair karena persoalan tak memenuhi target tagihan PBB. Bambang juga memastikan jika Siltap ditahan gegara tak penuhi target tagihan PBB bahwa itu hanya isu yang tidak benar, alias hoax.
Bambang mengaku telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Anggaran Dana Desa (ADD) yang juga berkaitan dengan Siltap perangkat desa pada awal Januari 2024. Namun ternyata baru turun pada 4 Maret 2024 dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Lewat aplikasi, kata Bambang telah menyampaikan hasilnya ke Kemendagri untuk dilakukan asistensi.
“Yang perlu diketahui sebagai Pj Bupati Bondowoso, kami sudah menandatangani Perbup terkait dengan ADD, termasuk Siltap untuk perangkat desa,” kata Bambang seperti yang dilansir dari suaraindonesia, usai rapat paripurna penetapan Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di gedung DPRD Bondowoso, Senin (18/3/2024).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, sebelum Siltap dilakukan pencairan, maka sebagai Pj Bupati harus menunggu hasil asistensi dari Kemendagri.
Bambang menuturkan, bahwa Pj Sekda juga sudah melakukan rapat bersama tim, baik inspektorat, bagian hukum, serta Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) untuk mempercepat bagaimana Perbup hasil asistensi segera turun dari Kemendagri.
“Sebelum lebaran kami menargetkan Siltap perangkat desa sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya mengaku telah berkomitmen bersama Pj Sekda, seandainya Siltap tersebut belum bisa dicairkan menjelang hari raya, maka tidak akan mengambil gaji ke 13.
“Semua Pj Bupati itu tidak bisa mencairkan Siltap perangkat desa kalau tidak ada asistensi dari Kemendagri,” ujarnya.
“Justru hari ini Perbupnya itu yang ada di Kemendagri. Tidak ada kaitan dengan penagihan pajak. Kalau ada ADD yang belum cair mungkin PPN PPHnya yang masih nyangkut, karena pajak belum dibayarkan,” tutupnya.