Kementerian Kesehatan menyediakan layanan konsultasi kesehatan secara virtual bagi masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri akibat terinfeksi Covid-19. Saat ini, layanan yang ditangani rumah sakit tersebut berjalan lancar.
“Ini masih jalan di rumah sakit-rumah sakit,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi kepada merdeka.com, Minggu (4/7).
Dilansir dari merdeka.co, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga perangkat desa harus mengawasi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Perangkat desa juga harus membangun koordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memantau kondisi kesehatan pasien Covid-19.
“Jadi peran aktif Pak RT/RW/Lurah dan Kades sangat dibutuhkan untuk membantu koordinasi dengan puskesmas atau nakes sehingga kalau kondisi yang sedang isoman memberat segera di bawa ke fasyankes. Walau mungkin sulit tapi akan ada waktu yang lebih panjang untuk nakes memberikan pertolongan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan layanan konsultasi kesehatan virtual sangat penting bagi masyarakat. Melalui layanan ini, pasien Covid-19 dapat melakukan skrining awal untuk menentukan dirinya mengalami gejala sedang atau berat.
“Dokter nanti akan cek statusnya, sehingga kita bisa arahkan kapan yang bersangkutan harus masuk rumah sakit atau tidak,” katanya.
Mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini berharap layanan konsultasi kesehatan virtual dapat mengurangi beban layanan rumah sakit. Dengan melakukan konsultasi kesehatan jarak jauh, pasien Covid-19 tidak perlu berkunjung ke rumah sakit.
Komunitas LaporCovid-19 melaporkan 265 jiwa meninggal saat melakukan isolasi mandiri di rumah. Jumlah ini akumulasi selama Juni sampai 2 Juli 2021.
Anggota komunitas LaporCovid-19, Yerikho Setyo Adi mengatakan, fenomena kematian saat isolasi di rumah merupakan dampak tumbangnya fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan sebagainya.
“Kami menemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang meninggal dunia positif Covid-19 dengan kondisi sedang isolasi mandiri di rumah, saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD rumah sakit,” ucap Yerikho, Sabtu (3/7).
Yerikho berpendapat, kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga di masa pandemi, sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018. Undang-undang ini, kata Yerikho, menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya.
“Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.