Bengkulu – Pengurus Persatuan perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) pada hari Senin (05/07/2021) kemarin siang.
Rapimda PPDI yang diadakan seusai acara Uji Sahih Draft Rancangan Perubahan UU No 06 Tahun 2014 oleh DPD RI tersebut dihadiri oleh beberapa pengurus PPDI Kabupaten di wilayah Bumi Raflesia tersebut.
Dalam rapat di pimpin langsung oleh Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah dan di dampingi sekretaris PPDI Provinsi Bengkulu Samsul Aribowo, beberapa permasalahan di sampaikan oleh perwakilan pengurus PPDI Kabupaten yang hadir.
Budi Oswari dari Kepahiang, mendesak PPDI Pusat mengeluarkan KTA demi tertib organisasi dan penguatan keuangan di kabupaten masing-masing. Hal senada juga di sampaikan oleh Junaidi Wakil Ketua 1 PPDI Bengkulu tengah, tentang iuaran alhamdulilah PPDI Bengkulu Tengah terus berjalan ujarnya
“ Kami Bengkulu Tengah saat ini berduka ada salah seorang perangkat desa Lubuk Unen baru meninggal dunia dengan belasan tusukan, maka kesempatan ini kami harap dukungan dari semua pihak terutama PPDI Provinsi Bengkulu mengawal kami dalam membuka tabir kematian rekan kami tersebut, karena sampai saat ini pelaku belum tertangkap, harapan kami pelaku cepat tertangkap dan bisa membuka tabir apa motiv sebenarnya pembunhan tersebut, kami mohon dukungan dari semua pihak mengawal kasus ini,” ujar Junaidi.
Sekretaris PPDI Provinsi Bengkulu Samsul Aribowo menyampaikan dalam kegiatan ini kami mengajak teman PPDI Kabupaten untuk membesarkan organisasi ini bersama-sama terutama hasil keputusan yang diambil dalam rakerda dahulu di jalankan.
“ Salah satunya yang mendesak adalah iuran wajib anggota, hal ini penting mengingat ketentuan wajib bagi anggota sebagaimana amanah dalam AD/ART PPDI,” kata Samsul Aribowo.
“ Untuk penguatan kita di Kabupaten Pengurus PPDI, harus peka dengan permaslahan yang ada, jangan kita gegabah karena kadang kala kita bantu teman-teman parades di berhentikan, teman kita itu melanggar sebagai perangkat desa, seperti jarang ngantor, tugas tidak selesai, dan tupoksi serta pekerjaannya tidak di jalankan, maka kita harus peka dan petakan permasalahan yang ada, tentang banyak pemecatan yang ada paling utama kita yaitu terus komunikasi dengan Bupati, Dinas PMD dan Camat, yang terpenting adalah jaga harmonisasi dengan pimpinan kita yaitu kepala desa sebagai atasan kita, jalankan funsgi dan tugas kita sesuai dengan pekerjaan dan jabatan kita,” lanjutnya.
Instruksi senada juga disampaikan oelh Ibnu Majah sebagai pimpinan rapat tersebut menyimpulkan yaitu, Iuran Wajib kita sebagai parades wajib di jalankan sesuai dengan hasil rakerda kita tahun 2020 dengan pembagian anggaran yaitu 50 % Kecamatan, 30 Persen PPDI Kabupaten, 10 Persen PPDI Provinsi dan 10 % PPDI Pusat.
Tidak lupa Ibnu Majah juga menekankan untuk PPDI Kabupaten dan Kecamatan wajib melaksanakan Rakerda dan Rapimda untuk penguatan organiasi. Sementara bagi kawan-kawan pasca pilkades dan menghadapi pilkades aka PPDI terus melakukan pendataan dan komunikasi bersama unsur pengambil kebijakan di daerah.
Agenda PPDI kedepan sangat banyak , selain penguatan internal PPDI ditingkat Pusat pun terlibat secara langsung dalam revisi UU Desa. Sehingga kegiatan di Jakarta pun bakal menyita waktu dan tenaga yang banyak, ujar Pria masuk Tim 4 Revisi Undang-undang Desa dari PPDI ini. (BKL)