Merespon Aduan PPDI, Mendagri Surati Gubernur Bengkulu

Bengkulu-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyurati Gubernur Bengkulu dan Bupati Se Provinsi Bengkulu, dalam surat tersebut meminta Kepala daerah memberi sosialisasi dan pembinaan terhadap kepala Desa terutama kepala desa yang baru terpilih dan baru di lantik, karena Kepala Desa yang baru pasca Pilkades banyak sekali pemecatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014, PP 47 Tentang Penjabaran Undang-undang Desa dan Permendagri nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd Kom mengatakan memang benar ada dua surat yang di kirim oleh Mendagri dan DPDI RI. Dari Mendagri nomor 141/3076/BPD Tertanggal 28 Juni 2021 yang di tujukan ke Gubernur Bengkulu Perihal Tanggapan Atas Pengaduan PPDi Provinsi Bengkulu dan yang kedua adalah dari DPD RI Anggota Komisi 1 Perwakilan Bengkulu dengan Nomor 015/DPD-RI B-26/BKL/B/VII/2021 di tujukan kepada Bupati se Provinsi Bengkulu, Perihal Dukungan Advokasi Untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Forum BPD dan APDESI Provinsi Bengkulu.

Dari kedua surat tersebut adalah mendagri atas dasar laporan kami PPDI Provinsi Bengkulu dan untuk DPD RI atas dasar Permohonan kami PPDI Provinsi Bengkulu untuk Advokasi serta pasca pertemuan dengan Pengurus PPDI Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Bengkulu serta Forum BPD Provinsi Bengkulu bersama dengan Anggota Komite 1 DPD RI Ahmad Kenedi di Kantor DPD RI Perwakilan Bengkulu dalam acara menampung aspirasi Revisi undang-undang desa, dari kedua tersebut meminta Gubernur dan ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan dalam surat dari Mendagri untuk Gubernur Bengkulu tersebut jelas dan padat pertama hal pokok Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kedua Salah satu kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan perangkat desa yang Profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia 60 (Enam Puluh) tahun sebagai mana di atur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa serta di berikan jaminan Penghasilan tetap Minimal Setara Dengan PNS Golongan II A. Dan dalam surat tersebut juga memerintah Gubernur Mempasilitasi Bupati unutuk memberi sosialiasai kepada kepala Desa dalam hal pemberhentian Non Prosurual Mengambil langkah Pembinaan dan Pengawasan Kepada Kepala Desa sebagai mana di atur dalam Pasal 53 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 83 Tahun 2015 seabgai mana telah di ubah dengan peremendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ia juga mengatakan dalam surat juga menegaskan kepada kepala Desa bahwa kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan sebagai mana tersebut dalam permendagri, jika kepala desa tetap melanggar maka Bupati memberikan sanski kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam hal ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai mana tersebut dalam pasal 26 ayat 4 hurup d dan pasal 28 Ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ujarnya.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu juga mengatakan, kami dari Organisasi PPDI Provinsi Bengkulu sangat berharap kepada gubernur Bengkulu segera menyurati Bupati  yang ada di kabupaten terutama kabupaten yang memecat perangkatnya nonprosudural supaya pemerintah kabupaten ada dasar membuat surat ke Kepala Desa tentang aturan tersebut, kami sangat mendesak pak gubernur segera tindak lanjuti surat Mendari nomor 141/3076/BPD tersebut, ini berguna untuk tidak ada lagi kepala desa tidak mengerti tentang peraruran pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa semaunya kepala desa saja. Kami juga mendesak ke pada Camat unutuk membina kepala desa buat suatu sosialisasi tentang aturan yang ada dan juga camat jangan sembarangan memberi rekomendasi dan telaah dulu asal muasal usulan pemberhentian parades tersebut, apa benar-benar sesuai aturan yang ada atau hanya keinginan kepala desa saja setelah pasca pelantikan pilkades yang baru dan pelantokan Pjs Kepala Desa Yang baru, Negara kita Negara hukum wajib taat aturan yang ada.

Lebih jauh pria lulusan AMIK Bukittinggi ini mengatakan yang mana kepala desa memberhentikan Perangkat Desa  secara nonprosudural apa lagi belum ada rekomendasi camat maka Kepala Desa wajib mengembalikan parades tersebut sesuai dengan surat mendagri tersebut, yang mana pemberhentian tidak sesuai aturan tolong dong kembalikan teman-teman kami parades yang di berhentikan ke posisi semula  karena pemberhentian tersebut tidak sah menurut undang-undang dan aturan yang ada, kembalikan parades tersebut ke posisi semula demi kondusipnya pemerintah desa setempat ujarnya, sebagai mana kita ketahi, terbanyak Kabupaten kaur terjadi pemecatan parades pasca pilkades hampir 200 Orang, di susul Lebong sebanyak 11 Orang pasca Pengangkatan Pjs Kades Baru, di susula kepahiang Pasca Pilkades dan Pjs kades sebanyak 3 Orang dan Bengkulu Utara sebanyaj 1 Orang. 

Anggota Komite 1 DPD RI Ahmad Kenedi seusai acara Uji Sahih Revisi Undang-undang mengatakan, kepala desa menggantikan perangkat desa wajib mematuhi aturan yang ada, sebgai mana di atura dalam undang-undang desa, PP dan permendagri nomor 67 Tahun 2017 karena mengangkat dan memberhentikan itu ada prosusur dan mekanismenya, bagi kepala desa melanggar aturan tersebut maka wajib kita bina dan kita tegur, karena Negara kita adalah Negara hukum, ujar senator asal Bengkulu tersebut.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *