Medan – Sejumlah 16 orang perangkat Desa asal Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan karena diberhentikan oleh kepala Desanya secara sepihak.
Adapun 16 orang perangkat desa itu merupakan warga yang berasal dari 3 desa, yakni Desa Sigorbus Jae, Desa Hasahatan Julu dan Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum, Bismar Parlindungan Siregar, SH.MH seperti dilansir dari media Waspada Online, Rabu (7/7).
Dikatakan, pengajuan gugatan tersebut merupakan upaya mencari keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh Imran Saleh Nasution selaku Kepala Desa Sigorbus Jae, Hermedi Aswardi Hasibuan Kepala Desa Hasahatan Julu dan Sahmiran Siregar Kepala Desa Binabo Julu.
Dia juga menyebutkan, bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tertanggal 6 Mei 2021 dan 8 Mei 2021 lalu. Dengan nomor: Perkara 32/G/PTUN Medan perangkat Desa Sigorbus Jae. Nomor: 33/G/PTUN Medan Perangkat Desa Hasahatan Julu dan Nomor: 37/G/PTUN Medan (Perangkat Desa Binabo Julu.
“Sebelum gugatan ini diajukan, para penggugat telah menempuh upaya administratif terhadap objek gugatan tertanggal 26 Februari 2021 lalu. Kemudian pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan menurut pasal 55 undang-undang No. 5 Tahun 1986,” kata Bismar.
Dalam pasal itu, kata Bisma, gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
“Pada saat ini agenda persidangan mengenai perkara tersebut memasuki pemeriksaan pokok perkara di PTUN Medan,” sebutnya.
Selain itu, Bismar mengungkapkan, bahwa objek sengketa dalam gugatan berupa surat pemberhentian sebagai perangkat desa yang dikeluarkan oleh tergugat, Kepala Desa Sigorbus Jae, Kepala Binabo Julu dan Kepala Hasahatan Julu.
“Dan salah satu dasar dan alasan gugatan ini adalah tentang adanya tindakan tergugat mengeluarkan surat pemberhentian terhadap 16 perangkat desa tersebut telah melampaui kewenangan yang ada padanya, detournement de pouvoir,” ungkapnya.
Menurutnya, keputusan tersebut cacat secara yuridis sehingga tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Dia juga menjelaskan hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014.
“Desa beserta peraturan dibawahnya dan melanggar azas-azas pemerintahan yang baik, adapun yang menjadi dasar dan alasan gugatan tersebut akan kita buktikan di PTUN Medan,” pungkasnya.