LOTENG – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) secara khusus memberikan apresiasi terhadap oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Loteng hingga akhir masa jabatan mereka.
Hal ini seiring dengan pembahasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Desa, dimana Pansus DRPD Loteng telah memperjuangkan hak perangkat desa untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sesuai dengan keinginan dan harapan yang telah lama diusulkan.
Ketua PPDI Loteng, Ahmad Heri Setiawan, usai menghadiri sidang paripurna terakhir dewan periode ini, mengakui bahwa pada awalnya ia sempat merasa pesimis terhadap usulan yang disampaikan kepada pemerintah melalui Pansus ini. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa selama ini perangkat desa seringkali diabaikan dan dianggap sebagai ‘hadiah’ politik desa, yang membuat mereka bisa diberhentikan atau dicopot sewaktu-waktu oleh pihak yang berkuasa.
“Kami sangat terharu dengan hasil kerja Pansus ini, dan bangga dengan wakil-wakil kami yang saat ini duduk di kursi dewan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa NIPD yang diusulkan merupakan bentuk pengakuan sekaligus perlindungan bagi perangkat desa. Dengan adanya nomor induk ini, ia meyakini perangkat desa akan semakin termotivasi untuk bekerja demi kemajuan desa dan daerah.
Sekretaris PPDI, Danial Hafiz, juga menyatakan hal serupa. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pansus yang telah memperjuangkan nomor induk bagi perangkat desa ini, serta kepada pemerintah daerah yang telah menyetujuinya.
Menurutnya, terlepas dari peran langsung atau tidak langsung, semua yang terlibat dalam proses ini akan tercatat dalam sejarah perkembangan desa, dengan meningkatnya profesionalisme perangkat desa seiring dengan diterbitkannya NIPD.
“Kami yakin, setelah adanya NIPD ini, rekan-rekan perangkat desa akan lebih profesional dan merasa lebih aman dalam bekerja,” ujarnya penuh keyakinan.
Ia juga menambahkan bahwa keyakinan ini tumbuh karena perangkat desa akan bekerja dengan lebih profesional. Selama ini, banyak kasus pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas, yang tentunya berdampak pada kinerja perangkat desa.
Sementara itu, Ketua Pansus Perubahan Perda Desa, Ahmad Rifai, menjelaskan bahwa Pansus telah bekerja keras sejak 16 November hingga 8 Desember 2023 dengan menghadapi berbagai dinamika yang ada.
Meskipun awalnya terdapat berbagai polemik, Pansus menyadari bahwa perangkat desa layak mendapatkan hak-hak mereka, seperti penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka juga berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.
“Perangkat desa adalah ujung tombak perkembangan dan pembangunan di desa,” ungkapnya. “Karena itulah, Pansus terus memperjuangkan hak-hak mereka,” tambahnya.
Politisi dari PKS ini juga menekankan bahwa selain memperjuangkan hak perangkat desa, Pansus ingin memastikan bahwa perangkat desa dapat bekerja tanpa rasa khawatir akan diberhentikan secara sepihak oleh pihak pemerintah desa tanpa melalui prosedur yang jelas.
Untuk itu, Pansus dengan tegas menambahkan ayat pada Pasal 82 tentang pemberhentian perangkat desa, yang menyatakan bahwa jika camat tidak memberikan rekomendasi tertulis, maka pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan.
“Ini bertujuan untuk menjaga hak-hak perangkat desa. Kami juga berharap perangkat desa tidak hanya menuntut hak mereka, tetapi juga melaksanakan kewajiban mereka dengan baik dan profesional,” tegasnya.