Sinjai – Sekretaris Umum Persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulsel, Muh. Alqadri Muis mengungkapkan, sejak dibentuknya PPDI Provinsi sejak tahun 2016.
Pihaknya telah mengawal beberapa kasus terkait perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa, yang tentunya tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang ada.
Dilansir dari suarajelata.com, hal tersebut diungkapkan setelah mengikuti pelaksanaan pengukuhan pengurus Persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) kabupaten Sinjai provinsi Sulawesi Selatan periode 2021-2026, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. Rabu, (14/07/2021).
“Kami pengurus PPDI Sulsel, telah mengawal beberapa kejadian terkait dengan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa yang tidak sesuai dengan regulasi,” kata Muh. Alqadri.
Lebih lanjut Ia bilang, hal tersebut seharusnya tidak sepatutnya terjadi, lantaran pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu ada aturannya.
“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu, tertuang dalam Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Olehnya itu, perlu diingat sudah diatur di Permendagri,” jelasnya.
Muh. Alqadri kembali mengatakan, terdapat prosedur yang harus dilalui oleh kepala desa, di dalam melakukan pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa.
“Untuk beberapa kejadian, kami pengurus Porvinsi sudah mengawal perangkat desa yang diberhentikan yang tidak sesuai dengan prosedural atau aturan, baik itu kami dampingi di PTUN maupun di Ombudsman perwakilan Sulsel,” sebutnya
Tentunya kata Muh. Alqadri, setelah dilakukan pengawalan beberapa perangkat desa itu, sudah kembali pada posisinya masing-masing di desa.
“Alhamdulillah beberapa teman-teman perangkat desa ini, sudah kembali pada posisinya kembali di desanya, yang sebelumnya diberhentikan tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ia kembali memperjelas terkait pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa, itu sebenarnya harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan camat.
‘Itu yang harus dipertegas. Yakni, terdapat aturan-aturan yang harus dilalui terkait dengan pemberhentian perangkat desa. Olehnya itu, kepala desa tidak serta merta sebagai pemangku kebijakan di desa. lantas harus memberhentikan atau mengangkat perangkat desa sesuai dengan keinginannya sendiri. Itu yang akan kami kawal,” ucapnya.
Tidak lupa Ia juga mengungkapkan, pihaknya beberapa hari yang lalu, telah berkoordinasi dengan pengurus pusat dalam hal ini PPDI di pusat Indonesia.
“Dalam waktu dekat ini kementerian dalam negeri akan mengeluarkan nomor induk aparatur pemerintah desa, sehingga teman-teman perangkat desa di Seluruh Indonesia sudah memiliki nomor induk atau semacam pengadministrasian terkait perangkat desa itu sendiri,” kuncinya.