Fokus Pada Status Kepegawaian Perangkat Desa, PPDI Bengkulu Siap Hadiri Rapimnas Di Boyolali

Bengkulu – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan mereka untuk berpartisipasi dan mendukung kesuksesan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PP PPDI yang akan digelar di Boyolali, Jawa Tengah, pada 27-29 September 2024. Acara tersebut dijadwalkan dibuka langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, serta akan dihadiri oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, bersama para Ketua PPDI Provinsi dan Kabupaten dari seluruh Indonesia.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah, Amd. Kom, menyatakan bahwa PPDI Bengkulu akan fokus pada isu utama mengenai status kepegawaian perangkat desa di seluruh Indonesia. “Kami dari 9 kabupaten dan 1 provinsi di Bengkulu siap hadir dan mensukseskan Rapimnas ini. Ini adalah momen penting untuk menyampaikan aspirasi kami, terutama terkait status kepegawaian perangkat desa yang masih belum jelas,” ujar Ibnu.

Beberapa rekomendasi yang akan dibawa oleh PPDI Bengkulu dalam Rapimnas ini di antaranya adalah:

  1. Status Kepegawaian Perangkat Desa
    Isu ini menjadi fokus utama karena hingga saat ini status kepegawaian perangkat desa belum mendapatkan kepastian. Ibnu berharap kehadiran para petinggi negara dapat mengakomodasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019 untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.
  2. Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Secara Nasional
    Pengadaan NIPD secara nasional dinilai sangat penting untuk mendata perangkat desa secara terpusat. Dengan adanya NIPD, status dan data perangkat desa dapat teregistrasi secara nasional.
  3. Pembentukan Wadah Pengawasan Aparatur Desa
    Rekomendasi lainnya adalah pembentukan wadah yang berfungsi untuk pembinaan dan pengawasan aparatur desa, serupa dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bagi PNS. Menurut Ibnu, wadah ini diperlukan untuk menegakkan disiplin aparatur desa dan menangani kasus pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur.
  4. Tunjangan dan Gaji Perangkat Desa
    PPDI Bengkulu juga menyoroti pentingnya pengaturan siltap (penghasilan tetap) dan tunjangan perangkat desa yang harus ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Mereka juga mendorong adanya tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan hari raya, tunjangan gaji ke-13, serta jaminan sosial dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang masih belum sepenuhnya dianggarkan oleh beberapa kabupaten di Bengkulu.

Ibnu berharap, Rapimnas ini akan berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah yang baru. “Kami terus mendukung penuh kegiatan ini karena sangat penting bagi PPDI dalam memperjuangkan hak dan kewajiban perangkat desa di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(BKL)

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *