Entas-Entas Dibubarkan, Kantor Desa Ranupane Dirusak Warga

Lumajang – Kericuhan terjadi di Desa Ranupane, Lumajang, Jawa Timur, Senin (12/7/2021). Warga protes acara adat Entas-entas dibubarkan polisi karena dianggap melanggar PPKM Darurat. Warga yang marah juga merusak fasilitas Balai Desa Ranupane. Selain itu, warga meminta kepala desa setempat turun dari jabatan.

“Warga kecewanya, kalau memang dilarang, kenapa tidak bilang dari awal. Ini warga sudah menggelar acara, tapi kok malah dibubarkan,” ujar Sayito, salah satu warga seperti dilansir dari Surya.co.id.

Sayito menjelaskan, sebelum menggelar acara Entas-entas, warga sudah meminta izin ke perangkat desa. Saat itu perangkat desa, kata Sayito, mengizinkan acara digelar namun dengan protokol kesehatan.

Lalu, warga pun akhirnya menggelar acara tersebut. Sayangnya, di tengah-tengah acara polisi datang dan membubarkan acara tersebut.

“Tapi waktu di tengah-tengah acara, polisi datang. Warga diminta untuk berhenti dan membongkar tenda, karena dianggap melanggar aturan PPKM Darurat,” katanya, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo menegaskan, acara Entas-entas itu tak ada izin. Fajar menambahkan, acara tersebut juga melanggar PPKM Darurat. Lalu terkait aksi perusakan, polisi masih akan menyelidiki.

“Benar acara itu dibubarkan karena melanggar aturan PPKM Darurat. Nah, karena tidak dapat izin, warga merusak bangunan desa. Sekarang polisi masih menyelidiki siapa saja yang merusak,” tegasnya.

Sebagai informasi, Entas-entas merupakan tradisi bagi warga di Lumajang untuk meluruhkan atau mengangkat derajat leluhur yang telah meninggal. Menurut kepercayaan warga Tengger, upacara adat ini diperlukan agar arwah leluhur mereka mendapatkan tempat yang lebih baik.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *