Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perhatian terhadap nasib perangkat desa dinilai masih kurang. Tingkat kesejahteraan perangkat desa di berbagai wilayah banyak yang belum memenuhi standar hidup layak, dengan honor yang diterima kerap berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Padahal, perangkat desa merupakan garda terdepan pemerintah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dengan jam kerja yang sering kali tak mengenal waktu.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Panceng, Suherman, mengungkapkan kekhawatiran ini dalam Reses I Tahun 2024 bersama anggota DPRD Jawa Timur Ahmad Iwan Zunaih. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PBB Panceng, Kabupaten Gresik, pada Rabu malam (21/11/2024).

“Kami berharap pemerintah memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Banyak dari kami tidak mampu menyewa pengacara jika menghadapi persoalan hukum,” ujar Suherman.

Ia juga meminta agar status perangkat desa diperjelas melalui payung hukum yang kuat. Saat ini, perangkat desa bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala desa, yang rentan diubah sewaktu-waktu oleh kepala desa baru. “Kami ingin agar penggantian perangkat desa mengikuti aturan yang jelas, bukan atas dasar keinginan sepihak,” tambahnya.

Suherman juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang selama menjabat memberikan tunjangan tahunan bagi perangkat desa. Namun, ia berharap besaran tunjangan tersebut dapat ditingkatkan untuk mendukung kesejahteraan perangkat desa.

Aspirasi Soal Bantuan Sosial

Selain isu kesejahteraan, perangkat desa juga menyoroti mekanisme penyaluran bantuan sosial, terutama bagi penyandang disabilitas. Nanang, perangkat Desa Siwalan, Kecamatan Panceng, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan mekanisme bantuan kerap membuat perangkat desa menjadi sasaran kemarahan keluarga penerima.

“Banyak kasus di mana bantuan yang dijanjikan tak kunjung datang hingga penerimanya meninggal dunia. Akibatnya, kami dianggap hanya memberi harapan palsu,” ujar Nanang.

Komitmen DPRD Jatim

Menanggapi berbagai masukan ini, Ahmad Iwan Zunaih menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi perangkat desa di tingkat provinsi. “Sebagai anggota Komisi A DPRD Jatim yang membidangi hukum dan pemerintahan, masukan dari perangkat desa sangat penting untuk kami sampaikan ke pemerintah,” kata politisi Partai NasDem ini.

Ia juga mengakui masih minimnya perhatian pemerintah terhadap perangkat desa, baik dari segi kesejahteraan maupun penguatan sumber daya manusia (SDM). “Padahal, perangkat desa adalah ujung tombak pemerintah dalam menjalankan kebijakan hingga ke tingkat masyarakat. Namun, banyak aturan yang kurang dipahami sehingga sering terjadi kesalahan administratif,” jelasnya.

Ahmad Iwan mencontohkan masalah kelangkaan pupuk subsidi yang disebabkan pendataan kebutuhan petani yang tidak akurat. Ia menyarankan agar distribusi pupuk subsidi melibatkan pemerintah desa untuk meningkatkan efisiensi, sembari memperbaiki kepercayaan terhadap desa sebagai lembaga pelaksana kebijakan.

Perlindungan Hukum

Dalam sesi diskusi, Ahmad Iwan juga menegaskan pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada perangkat desa. Ia berharap pemerintah provinsi dapat membentuk badan atau regulasi khusus untuk mendampingi perangkat desa yang terjerat masalah hukum. “Kesalahan administratif seharusnya tidak langsung dijadikan perkara pidana, melainkan cukup diperbaiki dengan mengembalikan kerugian negara yang timbul,” tegasnya.

Ke depan, DPRD Jatim berencana membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan masyarakat desa serta penyandang disabilitas. Ahmad Iwan berharap berbagai aspirasi dari PPDI Kecamatan Panceng dapat diakomodasi dalam rancangan perda tersebut.

“Semoga pemerintah dapat memberikan pelatihan dan pendampingan lebih intensif kepada perangkat desa agar mereka lebih memahami tugas pokok dan fungsinya. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan yang tidak disengaja akibat ketidaktahuan,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Adakan Rakerda, PPDI Kabupaten Siak Bahas Program Kerja Dan Kesejahteraan Perangkat Desa

SIAK – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Siak berlangsung di …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *