Kaur – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kaur, Minggu (1/8/2021) rapat persiapkan sanggahan sidang gugatan perangkat desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Dilansir dari bengkulupost.co, gugatan ke PTUN disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan sudah teregister sebanyak 43 perkara yang tersebar di 13 desa se-Kabupaten Kaur. Masing-masing desa bervariasi jumlah perkaranya, ada satu desa satu perkara, dan ada juga satu desa tujuh perkara gugatan.
Rapat persiapan sanggahan Kades ini dipimpin langsung oleh ketua FKKD Kaur, Gusmadi pukul 15.00 WIB di Balai Desa Cucupan Kecamatan Tetap.
Kami sepakat siap menghadapi gugatan PPDI di PTUN, sanggahan masing-masing desa siap disampaikan pada saat persidangan. Forum Kades juga sudah menyiapkan kuasa hukum yang akan menghadapi sidang, ujar Gusmadi.
Diantara perangkat desa yang mengajukan gugatan ke PTUN berasal dari Kecamatan Muara Sahung ada satu desa, Kecamatan Semidang Gumay ada tiga desa, Kecamatan Padang Guci Hulu tiga desa dan Kecamatan Kaur Utara tujuh desa. 13 desa ini gugatan perangkat desanya sudah di register PTUN.
” Kami tidak tidak tinggal diam, langkah perlawanan di persidangan sudah disiapkan, salah satunya menggandeng kuasa hukum dan berkas sanggahan,” tegas Gusmadi.