Menang Gugatan PTUN, Kuasa Hukum Perangkat Desa Sungai Raya Pinta Kades Patuhi Putusan

PONTIANAK – 5 Perangkat Desa Kuala Dua, kecamatan Sungai Raya, kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang di duga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Kuala Dua pada tahun 2020 lalu berharap mereka dapat segera diangkat kembali sebagai perangkat Desa sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang memenangkan gugatan mereka.

Dilansir dari laman pontianak.tribunnews.com, hal ini disampaikan H.M. Roliansyah,SH., MH selaku kuasa hukum kelimanya di PTUN Pontianak sesuai memenuhi surat pemanggilan PTUN Pontianak sehubungan dengan Pelaksanaan Putusan, selasa 3 agustus 2021.

Pada tahun 2020, Lima perangkat Desa yang terdiri dari Sekertaris Desa, dan 4 Kepala Dusun yang terdiri Kepala Dusun Keramat 1, Kepala Dusun Keramat 2, Kepala Dusun Karya 1 dan Kepala Dusun Karya 2 dipecat oleh Kepala Desa.

Merasa dipecat tanpa sebab, kelimanya pun langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang intinya kelima perangkat desa menuntut Pemecatan mereka dibatalkan, dan mereka diaktifkan kembali sebagai perangkat desa, dimana hal tersebut Berdasarkan Putusan PTUN Pontianak pada tanggal 25 Agustus 2020 gugatan mereka dikabulkan, dan bahkan kelimanya pun menang di tingkat Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 11 januari 2021.

Sementara sesuai perundang – undangan, perkara tersebut tidak dapat diajukan untuk di ajukan pada tahap Kasasi.

Namun hingga kini, Sekdes Kuala Dua dan 4 Kepala Dusun yang terdiri dari Kepala Dusun Keramat 1 dan 2, serta Dusun Karya 2 dan 2 masih terkatung-katung, belum di angkat kembali.

‘’Hari ini berdasarkan surat panggilan oleh ketua PTUN Pontianak dalam rangka menindak lanjuti permohonan kita tentang pelaksanaan putusan pengadilan untuk dua perkara dari kelima perangkat desa ini, dan pemanggilan ini berdasarkan surat permohonan kita pada 5 april 2021 setelah putusan inkrah semuanya, baik di PTUN Pontianak dan banding PTUN Jakarta,’’

“Jadi setelah proses persidangan yang sekian lama hingga putusan, akhirnya pengadilan memutuskan memerintahkan Kepala Desa membatalkan keputusan pemecatannya, dan mengangkat kembali 4 Kepala Dusun dan Sekertaris Desa,”ujarnya di PTUN Pontianak, 3 agustus 2021.

Atas putusan tersebut, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar kelima kliennya mendapatkan kembali haknya, namun setelah putusan banding pada januari 2021 yang memenangkan kelimanya, keliam perangkat desa itu belum juga diangkat kembali.

‘’Kita juga sudah menyurati Bupati agar melaksanakan putusan ini, mengembalikan klien saya kepada posisi semua, tetapi pada sampai saat ini belum dilaksanakan, dan terakir pada surat dari Sekda itu, mereka rapat dihadiri oleh Kades, dan sudah memerintahkan kepada kades pada 17 Juni 2021 harus mengangkat kembali para perangkat desa ini, tetapi ternyata dari Kades ada surat lagi meminta pelaksanaan penundaan putusan, karena kades ini ada membuat laporan ke Polda kalimantan Barat, namun laporan itu tidak ditindak lanjuti karena tidak cukup bukti, dan sampai hari ini, klien saya tidak ada pernah dipanggil ke Polda karena tidak cukup bukti,’’ujarnya memaparkan.

Atas laporan Kades ke Polda terhadap kliennya itu, ia menyampaikan hal itu harusnya tidak dapat menjadi alasan untuk menunda penganggkatan kembali kliennya ke jabatannya, karena pada prinsipnya proses Perdata dan Pidana berbeda.

Pada hari ini Selasa 3 Agustus 2021, seharusnya dua belah pihak turut hadir atas undangan dari pihak PTUN untuk musyawarah pelaksanaan putusan tersebut, namun pihak kepala Desa Kuala Dua selaku tergugat tidak hadir.

‘’Tadi dari Ketua Pengadilan paling lama 1 (satu) minggu ini akan membuat penetapan pelaksanaan putusan, jadi nanti ada penetapan pengadilan agar kades melaksanakan putusan secara resmi,,’’jelasnya.

Harusnya, Ia menegaskan bilamana dalam proses gugatan di PTUN bilamana pengadilan telah memutuskan memenangkan gugatan, maka pihak yang kalah tidak perlu bertele – tele dan harus langsung melaksanakan putusan secara sukarela.

‘’Jadi sesuai ikrahnya, Kepala Desa ini harus mengembalikan Sekdes dan 4 kepala Dusun yang di pecat itu kembali mengisi jabatannya, ya itu saja keputusannya, itu sudah sesuai dengan Putusan PTUN Pontianak dan Banding,’’tegasnya.

Kemudian, Hery Z AR, Ketua Forum Penyelamat Desa Kuala Dua yang hadir di Pengadilan menyampaikan pihaknya sangat menyesali dengan kejadian ini.

‘’Seharusnya ini baik sekdes dan kepala dusun sudah bekerja sesuai dengan putusan pengadilan, bila putusan pengadilan tidak didengar, mau putusan apalagi yang didengar,’’ujarnya.

Akibat bergulirnya kasus ini, dikatakannya warga masyarakat desa juga turut terdampak.

Lalu, Arrahman salah satu pengurus RT di desa kuala dua berharap, Kepala Desa dapat mematuhi keputusan dari pengadilan dengan mengangkat kembali Sekdes dan 4 Kepala Dusun , sehingga pembangunan di Desa dapat kembali berjalan dengan lancar.

“Kalau kami dari pengurus RT tidak memihak, kami hanya meminta keadilan, karena ini penting, agar program pemerintah dapat berjalan,’’harapnya.

About admin

Check Also

Gaji PNS Naik 8%, Segini Siltap Perangkat Desa Ditahun 2025

JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Rachmat Pambudy, mengisyaratkan adanya rencana kenaikan gaji Pegawai …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *