Breaking News

Diterima Gubernur Bengkulu, PPDI Curhat Terkait Permasalahan Perangkat Desa

Bengkulu– Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima silaturahmi Pengurus PPDI Provinsi Bengkulu dan PPDI Kabupaten Kaur, Senin (09/08/2021). Dalam acara silaturahmi tersebut PPDI Provinsi Bengkulu di hadiri oleh Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah dan wakil Sekretaris Dewi,

Pengurus PPDI Kabupaten Kaur di hadiri oleh Sekretaris PPDI Kabupaten kaur M. Sholeh Hardi S.Pd. I, dan anggotanya Yudiansyah, SE aerta Witri Susanti di sambut langsung oleh Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah di damping Dari Pemerintahan Provinsi Bengkulu Pak Edi dan PLT Kadis PMD Provinsi Bengkulu Hidayat serta staf Dinas PMD Lainnya.
Dalam silaturahmi tersebut Sekretaris PPDI Kabupaten Kaur M. Sholeh Hardi S.Pd. I menyampaikan apa yang terjadi di kabupaten Kaur semenajak setelah pelantikan kepala desa baru, sampai hari ini ada 291 Orang lebih perangkat desa di berhentikan kepala desa baru, pemberhentian ada rekomendasi Camat secara mendadak dan ada yang tidak di rekomedasi camat, intinya pemeberhentian Perangkat desa di kabupaten Kaur semuanya setelah kepala desa baru di lantik dan kami menilai semua pemberhentian tidak sesuai dengan prosedur yang ada baik itu permendagri nomor 67 tahun 2017 dan perbub yang ada di Kabupaten Kaur ujarnya.

Upaya mediasi telah kami lakukan mulai sanggahan ke Kepala Desa mentok, ke kecamatan juga tidak ada solusi, kami juga sudah hering bersama dengan DPRD Kabupaten Kaur juga belum ada solusi dan kami sudah silaturahmi dengan Bupati Kabupaten Kaur juga belum ada solusi yang kongkrit bahkan tiap hari pemberhentian perangkat terus ada, saat ini ada 47 Orang Parades sedang sidang ke PTUN Bengkulu dan 244 Parades Ajukan Keberatan ke Ombusmen Bengkulu dan hari ini kami juga minta arahan dan solusi ke Pak Gubernur apa yang terjadi di kabupaten Kaur, kami terus lakukan untuk mencari keadilan, bahwa kami menilai pemberhentian kami merasa di zolimi karena kesalahan kami tidak ada, surat peringatan tidak ada, bahkan ada desa yang sampai saat ini sk pemberhentian tidak ada tau-tau sudah ada perangkat baru. Kalau mekanisme pemberhentian dan pengangkatan sudah jelas kami harap pak gubernur bisa memberi solusi apa yang terjadi di kabupaten kaur supaya kedepannya kepala desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tidak lagi nonprosudural.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah menyampaikan, kondisi terkini parades di Provinsi Bengkulu, udah ratusan orang Parades di Bengkulu di berhentikan semenjak 2021 ini yaitu Kabupaten Kaur 291, Kabupaten Lebong 13 Orang, Kabupaten Kepahiang ada 5 Orang dan Kabupaten Bengkulu Utara ada 1 Orang dan juga ada kabupaten yang belum menerapkan PP 11 secara merata setiap desa di Kabupaten Kepahiang kami juga sudah menyampaikan ke kemendagri permasalahan tersebut.

Gubernur Bengkulu Dr Rohidin Mersyah MM dalam arahannya mengatakan kami sudah dapat surat dari mendagri Nomor 141/3076/BPD Perihal Tanggapan Atas Pengaduan PPDI Provinsi Bengkulu, kami juga sudah menanggapi surat tersebut dan mengirim kembali ke Kementrian Dalam Negeri balasan surat dari Mendagri tersebut dan bahkan atas dasar surat mendagri tersebut saya selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat juga sedang membuat surat ke bupati sesuai dengan isi surat yang ada dari kementrian dalam negeri tersebut.

Insya Allah dalam waktu dekat ini isi surat dari mendagri kami tindak lanjuti membuat surat ke Bupati dan walikota se Provinsi Bengkulu, isi surat hampir sama dengan isi surat apa yang di sampaikan oleh kementrian dalam negeri ke pemerintah provinsi tersebut ujar Gubernur 2 Pariode ini.

Dalam surat itu jelas bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangka desa ada mekanismenya dan tidak bisa kepala desa memberhentikan dan mengangkat perangkat baru di luar jalur yang ada, kepala desa harus berpedoman permendagri nomor 67 tahun 2017 dan perda atau perbub yang ada di kabupaten masing-masing, dalam surat kementrian dalam negeri sudah jelas bahawa pemberhentian perangkat desa yaitu Meninggal Dunia, Permintaan Sendiri, di Berhentikan karena Usia telah genap 60 Tahun, di nyatakan sebagai terpidana berkekuatan hukum tetap dengan ancaman minimal 5 tahun, berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi sebagai perangkat desa, tanpa Alasan tersebut maka kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa ujarnya.

Dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 juga sudah jelas, pemberhentian perangkat desa wajib ada rekomendasi camat sebagai pejabat pembina pemerintah desa mewakili bupati, maka dalam ini saya menghimbau kepada kepala desa untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa wajib taati aturan yang ada yaitu permendagru nomor 67 tahun 2017, semua kita bisa di berhentikan termasuk gubernur, bupati, kepala dinas badan dan kantor, PNS dan juga kepala desa dan perangkat desa tapi pemberhentiannya juga harus sesuai aturan dan mekanisme yang ada, kita tidak boleh memberhentikan seseorang tanpa ada dasar yang jelas, initinya kepala desa memberhentikan perangkat desa wajib mematuhi aturan yang ada ujarnya. (BKL)

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *