JAKARTA. Sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. Data tersebut dirilis oleh BP Jamsostek.
Dilansir dari kompas.com, Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja tidak lolos verifikasi subsidi gaji karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain. Sementara itu bantuan untuk 10.378 pekerja gagal ditransfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
“Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif,” ujar Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).
Meski begitu, BP Jamsostek mengungkapkan bahwa 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah. Subsidi gaji disalurkan melalui bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
Adapun bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. Anggoro mengatakan, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan Human Resource Development (HRD) perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Adapun kelengkapan data yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2. Nama Lengkap 3. Tanggal Lahir 4. Alamat Pemberi Kerja 5. Nama Ibu Kandung 6. Nomor Telepon Selular Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email 7. Alamat Email
Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU. Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.
“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek , pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Anggoro.